![]() |
Caption : Rapat paripurna DPRD OKI. |
OKI, transkapuas.com – Ketegangan mewarnai rapat paripurna DPRD Ogan Komering Ilir (OKI), Jumat (25/4/2025), ketika Panitia Khusus (Pansus) III melaporkan bahwa Unit Layanan Pengadaan (ULP) OKI belum juga menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024. Padahal, laporan ini menjadi dasar utama bagi DPRD dalam mengevaluasi kinerja dan penggunaan anggaran oleh seluruh OPD.
Ketua Pansus III, Bakri Tarmusi, melalui juru bicara Budiman, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap ketidakhadiran laporan tersebut. Dari 11 mitra kerja Pansus III, hanya ULP yang belum menunjukkan itikad baik menyampaikan LKPJ.
“Atas hal ini, kami merekomendasikan teguran tertulis kepada ULP. Ini penting sebagai peringatan agar ke depan lebih kooperatif dan menghargai proses evaluasi DPRD,” tegas Budiman dalam forum.
Ia menambahkan bahwa LKPJ bukan sekadar dokumen formal, melainkan landasan penting untuk menilai capaian kinerja, efektivitas program, hingga akuntabilitas anggaran yang telah digunakan.
“Kalau tidak ada LKPJ, lalu bagaimana DPRD bisa memberikan rekomendasi yang objektif?” tukasnya tajam.
Tak hanya soal LKPJ, Pansus III juga mengangkat persoalan krusial lainnya, seperti belum difungsikannya akses jalan di jalur 29 dan 16 Muara Padang–Banyuasin akibat konflik lahan. Mereka mendesak adanya komunikasi intensif antara Pemkab OKI, Pemkab Banyuasin, dan Pemprov Sumsel.
Pansus III turut meminta percepatan MoU pembangunan jalan di Air Sugihan dan mendorong agar kepala OPD diwajibkan hadir langsung dalam rapat DPRD, bukan sekadar mengutus perwakilan.
“Persoalan teknis butuh jawaban langsung dari pimpinan. Kalau terus diwakilkan, pembahasan tak akan maksimal,” pungkas Budiman.
( Mas Tris)