![]() |
Caption ; wakil bupati OKI Suprianto bersamaa penyuluh hukum ahli madya kemenkumham Sumsel. |
OKI, transkapuas.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penyelesaian sengketa berbasis masyarakat dengan mengirimkan 96 desa dan kelurahan sebagai peserta Peace Maker Training tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
Seleksi berlangsung sejak 8 hingga 22 April 2025, diawali dengan penilaian substansi atas bukti pengalaman penyelesaian sengketa yang pernah dilakukan di tingkat desa atau kelurahan. Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan dari proses pendaftaran yang telah dibuka sejak 24 Januari hingga 27 Maret 2025.
Wakil Bupati OKI, Supriyanto, membuka langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menyatakan keyakinannya terhadap kemampuan peserta dari OKI. "Kepala desa dan lurah di OKI sudah memiliki banyak pengalaman dalam penyelesaian sengketa, baik sengketa lahan maupun persoalan lainnya. Bukti-bukti yang disampaikan juga lengkap. Saya optimis, hasil penilaian mereka akan sangat baik," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses ini penting untuk mendorong aparatur desa dan kelurahan agar lebih inovatif serta terdorong mendokumentasikan setiap pelayanan hukum kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum Setda OKI, perwakilan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Hakim Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, serta jajaran dari Dinas PMD dan Diskominfo.
Asnedi, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel, mengapresiasi antusiasme Kabupaten OKI. “OKI menjadi daerah dengan jumlah peserta terbanyak dan paling aktif. Peserta berasal dari lima kecamatan, yakni Kayuagung, Teluk Gelam, Tanjung Lubuk, SP Padang, dan Jejawi,” katanya.
Seleksi ini merupakan bagian dari program Peace Maker Justice Award yang dikategorikan berdasarkan tingkat kesulitan penyelesaian sengketa—rendah, ringan, sedang, dan berat. Penilaian ini mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Program Pembinaan Hukum Wilayah Tahun 2025 Nomor: PHN-PR 01.03--01 Tahun 2025, serta mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
( Mas Tris)