![]() |
Foto: Bupati Sekadau, Aron, SH menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan. |
Sekadau, transkapuas.com - Sebanyak 87 Kepala Desa (Kades) dan 631 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Sekadau Aron, sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, Selasa (15/4/2025) Bertempat di Aula Kantor Bupati Sekadau, Kompleks Perkantoran Pemda.
Penyerahan dan penandatanganan SK dilakukan secara simbolis lewat perwakilan 1 kepala desa dan 1 kepala BPD, sebelumnya Bupati Aron membaca naskah dasar pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dan badan permusyawaratan desa (BPD) Kabupaten Sekadau.
Aron juga menjelaskan perpanjangan masa jabatan kades menjadi delapan tahun, dari sebelumnya enam tahun bisa dilakukan seluruh desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati lewat arahannya kepada kepala desa dan BPD menjelaskan, keduanya memegang peranan strategis dalam membangun daerah, sehingga harus berkolaborasi demi tercapai kemajuan pembangunan.
"Oleh karena itu kepala desa dan Anggota BPD harus kerjasama yang baik demi kemajuan desa masing-masing" ujarnya.
Aron berharap lewat moment pengukuhan perpanjangan masa jabatan menjadi penyatuan kebersamaan untuk mengisi pembangunan desa.
"Harus kita yang memajukan desa, kalau tidak siapa lagi" imbuhnya.
Disela acara tersebut, Bupati Aron bersama Forkopimda menyampaikan selamat dan menyalami seluruh kepala desa dan anggota BPD. (Tim/sy)