![]() |
Caption : Korban gigitan anjing rabies |
Sintang, transkapuas.com - Pada bulan April 2025,dua warga Desa Karya Jaya Bhakti, Kecamatan Kelam Permai, mengalami gigitan anjing yang terinfeksi rabies. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Desa Karya Jaya Bhakti,Imamad, melalui rekaman suara di WhatsApp pada Sabtu,12 April 2025. Kejadian ini terjadi dalam dua hari berturut-turut.
Kades Imamad menjelaskan bahwa insiden pertama terjadi pada tanggal 3 April sekitar pukul 15.00 WIB, ketika anak-anak sedang bermain di Dusun Beran. Salah satu anak digigit di bagian kaki dan langsung dibawa ke Puskesmas Nanga Lebang untuk mendapatkan vaksin.
Setelah itu, pada tanggal 4 April, insiden kedua melibatkan seorang dewasa yang digigit di bagian wajah. Anjing yang menggigit kemudian dibunuh,dan kepala anjing tersebut dikirim ke Pontianak untuk diuji. Hasil uji menunjukkan bahwa anjing tersebut positif rabies, yang mendorong pihak desa untuk mengeluarkan himbauan tentang situasi luar biasa ini.
Kepala Desa menambahkan bahwa salah satu korban dianggap berisiko tinggi dan harus mendapatkan suntikan Serum Anti Rabies (SAR) serta Vaksin Anti Rabies (VAR). Sementara itu, anak yang terkena gigitan bagian kaki hanya menerima suntikan VAR.
Imamad juga menghimbau masyarakat di Desa Karya Jaya Bhakti untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hewan penular rabies, terutama anjing. Warga diminta segera melaporkan jika melihat perubahan perilaku pada hewan peliharaan mereka.
Dengan situasi ini, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karya Jaya Bhakti telah mengeluarkan surat himbauan terkait Kejadian Luar Biasa Rabies dengan nomor : 10.2.2.10/25Pem-KJB/2025. Surat ini merujuk pada kebijakan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mengenai antisipasi penularan rabies.
Himbauan Untuk Masyarakat :
1. Anjing yang terindikasi rabies harus dimusnahkan.
2. Melaporkan kepemilikan anjing kepada kepala wilayah dengan dokumentasi dan bukti vaksinasi.
3. Anjing yang berkeliaran harus dibunuh.
4. Mengawasi masuk keluarnya anjing di wilayah masing-masing.
5. Jika terjadi gigitan, segera cuci luka dengan sabun dan air mengalir.
6. Segera kunjungi fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit) jika mengalami gejala.
Sanksi Bagi Pemilik Anjing :
Pemilik anjing yang tidak mematuhi himbauan ini akan dikenakan sanksi, antara lain :
1. Denda sebesar 82 rial + Rp. 500.000.
2. Jika anjing menggigit orang tanpa indikasi rabies, dikenakan sanksi berupa penyelesaian (sengkelan) yang terdiri dari : 1 ekor ayam,1 buah besi, 1 piring,1 mangkok, 1 helai kain,beras, dan uang Rp. 550.000, serta biaya pengobatan hingga sembuh.
3. Jika anjing menggigit orang dan terindikasi rabies bahkan hingga meninggal dunia sanksi akan lebih berat, termasuk biaya pengobatan dan denda mulai dari Rp. 3.000.000 hingga Rp. 35.000.000 termasuk biaya penguburan Rp. 2.500.000 dan lainnya.
Himbauan ini ditandatangani oleh Kepala Desa Imamad dan Ketua BPD Gatot,A.Md, pada tanggal 10 April 2025.
Masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah pencegahan demi keselamatan bersama.
Penulis : Robenson