Notification

×

Suhardia

Suhardia

Yosef

Yosef

BPKAD

BPKAD

KETUA DPRD OKI

KETUA DPRD OKI

KETUA PKB

KETUA PKB

PKB OKI

PKB OKI

Sintang

Sintang

Him

Him

Bupati OKI Tegaskan ASN Tak Boleh Tambah Libur Lebaran, Layanan Publik Harus Langsung Jalan!

Senin, 07 April 2025 | 10.43.00 WIB Last Updated 2025-04-07T03:43:48Z
Caption : Bupati OKI H Muchendi Mahzareki.


OKI, transkapuas.com – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI agar tidak menambah masa libur Lebaran Idulfitri 1446 H. ASN diminta untuk kembali bekerja tepat waktu dan langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.


“Libur Lebaran sudah cukup panjang, tidak ada tambahan libur bagi ASN OKI. Waktunya gaspol layani masyarakat,” tegas Muchendi di Kayuagung, Senin (7/4/2025).


Muchendi juga menginstruksikan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan kehadiran ASN di unit kerja masing-masing, termasuk memastikan layanan kepada masyarakat berjalan normal pascalibur panjang.


“Kepala OPD wajib mengecek dan mengawasi kehadiran jajaran ASN di lingkungan kerjanya, serta memastikan seluruh layanan kepada masyarakat berjalan baik dan sesuai standar layanan,” ujarnya.


Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017, 2, 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, ASN di lingkungan Pemkab OKI telah menikmati libur mulai 28 Maret 2025 dan diwajibkan masuk kembali pada 8 April 2025.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menambah cuti tanpa alasan yang sah atau kepentingan darurat.


“Cuti Lebaran sudah cukup lama, mulai 28 Maret sampai 8 April. Tidak boleh ada tambahan cuti tanpa alasan jelas,” ujarnya.


Ia juga menyatakan bahwa ASN yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi teguran.


“Kalau tidak masuk tanggal 8 tanpa alasan yang jelas, akan ada sanksi,” tegas Anton.


Lebih lanjut, Anton menyampaikan bahwa Pemkab OKI tidak memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 8 April 2025 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 3 Tahun 2025.


“Kita tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, jadi tidak ada WFA di OKI,” jelasnya.


Sanksi terhadap ASN yang tidak disiplin akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang memuat ketentuan mengenai kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar.( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update