Notification

×

DPRD OKI

DPRD OKI

Him

Him

IWO

IWO

Wabup Sekadau Hadiri Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Ini Agendanya

Jumat, 14 Maret 2025 | 18.47.00 WIB Last Updated 2025-03-14T11:55:02Z

Foto: Penyerahan Jawaban Eksekutif kepada DPRD Sekadau oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio


Sekadau, transkapuas.com – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau dengan agenda mendengar Jawaban Eksekutif atas Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Sekadau Terhadap Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau, Jumat 14 Maret 2025 siang.


Wabup Sekadau menyampaikan bahwa pemerintah Daerah kabupaten Sekadau sedang penyusunan dokumen rancangan awal RPJMD untuk periode 2025-2029.


“Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau sedang dalam proses penyusunan dokumen rancangan awal RPJMD untuk periode 2025-2029, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030. Penyusunan ini berpedoman pada RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, dan Perda tentang RPJPD Kabupaten Sekadau tahun 2025-2045,” ungkap Subandrio.


Subandrio juga menjelaskan bahwa penyusunan dokumen rancangan awal RPJMD Kabupaten Sekadau 2025-2029 mengacu pada hasil pengendalian dan laporan evaluasi pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sekadau 2021-2026.


“Dokumen ini mencakup kesimpulan dan rekomendasi dengan tujuan untuk pembangunan berkelanjutan, dengan memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta dokumen KLHS, RIPJPID, dan RT RW. Hal ini bertujuan untuk pemanfaatan tata ruang, menjaga kualitas lingkungan hidup, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” kata Wakil Bupati.


Namun, Subandrio mengakui bahwa capaian tahun 2024 masih dalam proses penghimpunan dan pengolahan data.


Sesuai dengan tahapan penyusunan RPJMD Kabupaten Sekadau 2025-2029 yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, saat ini tahapan yang sedang berlangsung adalah pembahasan dan penyepakatan dokumen rancangan awal RPJMD Kabupaten Sekadau. Dokumen ini mencakup permasalahan daerah, isu strategis, visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis.


Untuk memastikan keselarasan antara dokumen-dokumen perencanaan, proses penyusunan RPJMD ini juga mengacu pada RPJPN 2025-2045, RPJMP 2025-2085, dan Perda Kabupaten Sekadau tentang RPJPD 2025-2045.


“Dokumen RPJMD Kabupaten Sekadau 2025-2029 akan dijabarkan ke dalam renstra SKPD yang menjadi pedoman dalam penyusunan renja SKPD setiap tahun, serta sebagai acuan dalam penyusunan RAPBD,” timpal Subandrio.


Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau berkomitmen untuk menyusun RPJMD yang tepat sasaran, terintegrasi, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Tim/sy) 

×
Berita Terbaru Update