Notification

×

OKI 1

OKI 1

DPRD OKI

DPRD OKI

Him

Him

IWO

IWO

Sengketa Lahan di Pedamaran, OKI: SPM Sumsel Desak Penegakan Hukum Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Rabu, 19 Maret 2025 | 09.05.00 WIB Last Updated 2025-03-19T02:05:08Z

 

Caption : SPH yang diterbitkan oleh oknum Kades sukapulih , namun tanah tersebut sudah ada pemilik yang Syah bahkan sudah bersertifikat.

OKI, transkapuas.com -- Sengketa lahan di Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mencuat ke permukaan dan mengundang sorotan tajam. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa, setelah Kepala Desa (Kades) menerbitkan Surat Pernyataan Hak (SPH) atas sebidang tanah yang sudah sah dimiliki oleh Fatoni, pemegang sertifikat hak milik.


Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menilai tindakan tersebut mengindikasikan lemahnya transparansi pemerintahan desa dan berpotensi memicu konflik agraria. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.


Fatoni Bantah Terlibat Penerbitan SPH


Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 17 Maret 2025, di kediamannya, Fatoni menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam proses penerbitan SPH tersebut.


"Saya tidak pernah dihubungi, dimintai persetujuan, atau tanda tangan, baik oleh aparat desa maupun pihak S (nama yang tercantum dalam SPH)," ujar Fatoni.


Ia juga menyatakan klaim kepemilikan dalam SPH itu tidak sah dan mencurigai adanya penyimpangan administrasi. Senada, Yahya selaku saudara kandung Fatoni menuturkan, "Tanah yang kami miliki dengan sertifikat resmi bahkan telah dibangun oleh warga lain tanpa sepengetahuan kami."


Klarifikasi Kades Dinilai Lemah


Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyebut klarifikasi Kades Sukapulih yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tidak memuaskan. Kades beralasan bahwa lokasi SPH berbeda dengan tanah milik Fatoni.


"Klarifikasi ini terkesan sebagai pembelaan diri tanpa dasar kuat. Ini mencerminkan rendahnya akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa," ujar Yovi saat ditemui di SPBU Celika Kayuagung.


Meski begitu, Kades melalui Yovi menyatakan bersedia mencabut SPH jika terbukti objek tanah tersebut sama dengan tanah bersertifikat milik Fatoni.


Diduga Langgar UU Pokok Agraria


SPM Sumsel menilai tindakan Kades berpotensi melanggar sejumlah regulasi pertanahan, antara lain:


UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)


PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah


Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Pendaftaran Tanah



Regulasi tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.


"Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi dugaan tindak pidana yang merugikan warga dan menggerus kepercayaan publik. Kami minta kasus ini diusut tuntas dan pelakunya dihukum," tegas Yovi.


Pemerintah OKI Diminta Tidak Tutupi Kasus


SPM Sumsel juga menyerukan Pemerintah Kabupaten OKI dan instansi terkait agar tidak melindungi pihak-pihak yang diduga melanggar hukum. Hingga Selasa, 18 Maret 2025, konfirmasi yang dikirimkan kepada Camat Pedamaran belum mendapat tanggapan resmi.


SPM menilai investigasi internal sejauh ini belum efektif dan mendesak adanya langkah lebih transparan serta komprehensif.


Potensi Konflik Agraria


Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam menjaga integritas pemerintahan desa, kepastian hukum pertanahan, serta perlindungan hak-hak warga negara. Potensi konflik agraria berkepanjangan dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa menjadi kekhawatiran utama.


SPM Sumsel berkomitmen terus mengawal proses hukum demi keadilan dan transparansi.( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update