![]() |
Caption ; IH dan HI saat di kejaksaan negeri OKI |
OKI, transkapuas.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018.
Dua tersangka tambahan tersebut adalah HI, anggota Panwaslu OKI periode 2017-2018 yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, serta IH, anggota Panwaslu OKI periode yang sama. Mereka menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni MF (Ketua Panwaslu OKI 2017-2018) dan TA (Kepala Sekretariat Panwaslu OKI 2017-2018), yang telah ditetapkan pada 9 Desember 2024.
Kerugian Negara Rp 4,7 Miliar
Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH mengungkapkan, kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023. Hasil penyelidikan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4.728.709.454, berdasarkan laporan perhitungan Inspektorat Kabupaten OKI dan keterangan 87 saksi.
Dari hasil penyidikan, tersangka HI diduga menerima Rp 402,5 juta, sedangkan IH diduga menerima Rp 328,5 juta dari dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pengawasan pemilu.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan,” tegas Kajari OKI.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan tambahan dua tersangka ini, Kejari OKI menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.( Mas Tris)