![]() |
Caption :Tim JPU Kejari OKI melimpah kan berkas perkara ke PN Palembang. |
OKI, transkapuas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018 ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Bersamaan itu, Kejari OKI juga melaksanakan serah terima jabatan (sertijab) pejabat eselon IV di lingkungan kejaksaan setempat.
Dua Tersangka Dilimpahkan, Kerugian Negara Rp4,7 Miliar
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan dua berkas perkara atas nama dua tersangka, yaitu M Fahrudin dan Tirta Arisandi. Pelimpahan dilakukan pada Senin (17/3/2025).
“Ada dua berkas perkara pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018 yang sudah kami limpahkan. Masing-masing tersangka berbeda berkas,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025).
M Fahrudin merupakan Ketua Panwaslu OKI periode 2017-2018, sedangkan Tirta Arisandi menjabat Kepala Sekretariat Panwaslu OKI pada periode yang sama. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp1.232.500.000 serta 158 dokumen terkait. Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.728.709.454.
Selain itu, Kejari OKI juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HI dan IH. IH merupakan anggota Panwaslu OKI periode 2017-2018, sementara HI diketahui sebagai Komisioner KPU OKI saat ini.
“Keduanya ditetapkan tersangka setelah kami mengantongi cukup bukti, berupa 87 keterangan saksi serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat OKI. Penyidikan terhadap mereka masih berlanjut,” tambah Agung.
Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI tengah menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khususnya
Kejari OKI Lantik Pejabat Baru Eselon IV
Masih di hari yang sama, Kejari OKI juga menggelar upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) pejabat eselon IV, bertempat di Aula Kantor Kejari OKI.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, memimpin langsung upacara pelantikan yang dihadiri pejabat struktural, jaksa fungsional, serta seluruh pegawai Kejari OKI.
Dalam prosesi tersebut, Indah Kumala Dewi SH resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), menggantikan Jodhi Atma Enchi SH. Selain itu, Rido Hariawan Prabowo SH MH menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB).
Pelantikan ditandai dengan penyematan tanda jabatan kepada pejabat baru sebagai simbol amanah dan tanggung jawab.
Dalam amanatnya, Kajari OKI Hendri Hanafi menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasinya selama bertugas, serta berpesan kepada pejabat baru agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, diakhiri dengan ucapan selamat dari seluruh jajaran Kejari OKI kepada pejabat yang dilantik.( Mas Tris)