![]() |
Caption ; Welly Tegalega SH Ketua LSM Lidik Sum Sel. |
OKI, transkapuas.com – Insiden tawuran di Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada 3 Maret 2025 berujung pada laporan polisi silang antara dua pihak yang sama-sama mengklaim sebagai korban. Yusril Ihza Mahandra dan Felix Radiansyah telah melaporkan kasus ini ke Unit Reskrim Polsek Sirah Pulau Padang. Namun, perbedaan waktu pelaporan dan jumlah terlapor dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan terkait keadilan dan proporsionalitas dalam proses hukum.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari media Berita Anda, Radius, ayah dari Felix Radiansyah (21), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat anaknya dan beberapa temannya melakukan jalan pagi, kebiasaan yang umum dilakukan saat bulan Ramadan. Sekitar pukul 06.00 WIB, mereka singgah di sebuah minimarket. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok orang mendatangi Felix dan menuduhnya terlibat dalam tawuran.
"Felix sudah menjelaskan bahwa dia tidak terlibat, bahkan menunjukkan luka akibat kecelakaan motor. Namun, mereka tetap menyerangnya. Saya dan istri yang mencoba melerai juga ikut menjadi korban," ungkap Radius.
Akibat kejadian itu, Felix mengalami luka di kepala, sementara seorang tetangga mereka, Naroh, juga terluka saat mencoba melerai. Pihak keluarga Felix kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Sirah Pulau Padang pada 3 Maret 2025 pukul 21.00 WIB dengan laporan polisi nomor LP/B-12/III/2025/Sumsel/Res.OKI/Sek.SP Padang.
Di sisi lain, Yusril Ihza Mahandra baru melaporkan kasus ini pada 17 Maret 2025 dengan laporan polisi nomor LP/B/20/III/2025/Sumsel/Res.OKI/Sek.Sirah Pulau Padang, mengklaim dirinya sebagai korban kekerasan.
Penyelidikan dan Respons Pihak Kepolisian
Kapolsek Sirah Pulau Padang, AKP Amri Syafrin SH, dalam keterangannya kepada Berita Anda menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus saling lapor dan saat ini tengah dalam penyelidikan.
"Kami menangani laporan ini secara terpisah (split case) agar objektivitas tetap terjaga. Kedua belah pihak sudah dimintai keterangan, dan sebelumnya sempat ada upaya mediasi, tetapi tidak mencapai kesepakatan," ujar AKP Amri Syafrin.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
LSM LIDIK Soroti Disparitas Kekuatan dan Penerapan Pasal
Ketua LSM LIDIK (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi) Sumatera Selatan, Welli Tegalega, SH, melalui pesan WhatsApp pada 28 Maret 2025 menyampaikan keprihatinannya terhadap penerapan pasal dalam kasus ini.
"Penetapan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) perlu dipertanyakan. Jika melihat fakta yang ada, dua orang dihadapkan pada tujuh orang, termasuk Yusril dan keluarganya. Pihak Yusril yang mendatangi Felix menunjukkan ada indikasi tindakan tidak proporsional. Penyidik harus mempertimbangkan aspek keadilan dalam menentukan pasal yang tepat agar tidak terjadi ketidakadilan struktural," tegas Welli.
Kasus ini menyoroti pentingnya sensitivitas dalam penegakan hukum, terutama terkait ketimpangan kekuatan antara kedua pihak yang bersengketa. Kejelasan peran masing-masing individu dalam insiden ini menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan objektif.( mas Tris)