Bengkayang,transkapuas.com– Steakholder di Kabupaten Bengkayang mengadakan focus group Disscusion ( FGD) sebagai upaya optimalisasi distribusi pupuk bersubsidi untuk mewujudkan swasembada pangan program pemerintah pusat lewat asta cita Presiden Republik Indonesia.
FGD ini merupakan bentuk kegiatan edukasi yang melibatkan para distributor,pengecer ,dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang ,Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang, PT. Pupuk Indonesia sebagai narasumber di jalan Panglima Libau ,Kecamatan Bengkayang (21/25)
Pertemuan dan diskusi ini dibuka langsung Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang, DR.Yan ,S.sos.,M.Si.
Dalam sambutanya , Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengyang, Yan menyampaikan point penting alur yang harus dipahami terkait distribusi pupuk bersubsidi yaitu resiko dan tanggung jawab.
“ Kami dari Pemerintah sifatnya hanya mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dilapangan. Namun secara alokasi pengadaan pupuk ada di Dinas ketahanan Pangan. Apabila ada penyimpangan yang bertentangan melawan hukum terkait penyaluran pupuk bersubsidi ini tentu ada aparat atau penegak Hukum yang langsung bertindak, Sehingga hal yang dapat merugikan jangan sampai terjadi ,” Ujar. Yan.
DR.Yan menambahkan agar hasil pertanian petani semakin membaik dan menghasilkan sesuai harapan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia semua pihak perlu mendukungnnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang, Arifin Arsyad berharap tidak terjadi penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.
“ Kalau sudah terjadi penyimpangan pasti akan masuk menjadi ranah tindak pidana korupsi, Sama dengan BBM ada pertamax yang tidak disubsidi terserah siapa saja bisa menggunakannya, nah, tapi kalau ada bantuan subsidi ada syarat-syarat yang harus dipatuhi,peruntukannya untuk siapa ,untuk apa itu semua sudah diatur,” Ujarnya.
Selanjutnya,Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang , Arifin Arsyad , menambahkan bantuan atau program pemerintah yang sifatnya subsidi akan dikawal sehingga pendistribusiannya tepat sasaran.
“ Kita akan mengawal terus pendistribusian pupuk bersubsidi supaya tepat sasaran ada sedikit gambaran yang perlu diketahui yaitu terkait potensi penyimpangan ,baru-baru banyak kasus yang muncul pupuk bersubsidi yang seharusnya pendistribusiannya tepat sasaran ternyata diedarkan atau dijual ke tempat lain ini juga pelanggaran dan kasus ini pernah kami ditangani,” Ucapnya
Selain itu, Arifin Arsyad, menambahkan pupuk bersubsidi tidak boleh digunakan untuk kepentingan pelaku usaha atau digunakan diluar yang bukan peruntukannya.
“ Pelaku usaha tidak boleh menggunakan pupuk bersubsidi ,karena pupuk subsidi di berikan kepada masyarakat atau petani yang membutuhkan . dulu pernah kami tangani rata-rata pupuk bersubsidi itu ditemukan di kebun kelapa sawit sehingga pelakunya kita proses pada waktu itu kejadiannya di kabupaten Sanggau,ini perlu saya sampaikan ,yang hadir FGD pada hari ini kebetulan ada Distributor,Kios penyalur jangan sampai menjual sembarangan dan harus ada ijinnya.jika ketahuan bisa di proses secara hukum., Tegasnya
Melalui diskusi ini,Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkayang berharap dapat mendorong percepatan peningkatan hasil pertanian di Kabupaten Bengkayang sebab bengkayang memiliki potensi yang sangat baik, untuk sektor pertanian.dengan pangan yang baik akan menghasilkan pembangunan yang baik
Para Peserta yang hadir terdiri Distributor ,dan pengelola kios pengecer menyatakan komitmen siap mendukung dan mensukseskan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mencapai swasembada pangan (robin)