![]() |
Foto: TS (31) warga Desa Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak berhasil diamalkan polres Sanggau |
Sanggau, transkapuas.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial TS (31), warga Desa Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, berhasil diamankan dalam sebuah operasi di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah memperoleh cukup bukti, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (5/3) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka dan disaksikan oleh petugas berwenang, polisi menemukan tujuh paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 8,06 gram.
Selain itu, petugas juga menyita satu butir pil yang diduga merupakan ekstasi, serta berbagai alat yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika. Beberapa di antaranya adalah plastik klip, sendok plastik yang terbuat dari pipet, serta satu unit handphone merek Realme warna hitam.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, S.H., menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik TS.
“Dari hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Donny Sembiring menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sanggau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini, baik sebagai pengedar maupun pemakai,” tambahnya.
Menurutnya, peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan.
“Kami meminta masyarakat untuk terus berperan serta dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam menindak kejahatan ini,” jelas AKP Donny Sembiring.
Saat ini, TS telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polres Sanggau menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus digencarkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika.
“Kami akan terus melakukan operasi dan patroli untuk memastikan Kabupaten Sanggau terbebas dari peredaran narkotika,” pungkas AKP Donny Sembiring. (Hms Res Sgu)