![]() |
Foto : Kavling Yunza Milik PT. Zaldam Rayza Property |
Sintang,(Kalbar), transkapuas.com - Irena Yuniar Ningsih (31) seorang warga Desa Lintang Tambuk, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, diduga menjadi korban penipuan dalam proyek penjualan kavling lahan yang dilakukan oleh PT. Zaldam Rayza Property. Perusahaan ini beralamat di Jalan Taman Mahmuddin Marti Guna Sintang.
Dalam pernyataannya kepada awak media transkapuas.com pada hari Sabtu,15 Februari 2025,Irena mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam terhadap PT. Zaldam Rayza Property. Ia menyesalkan tidak adanya pengeluaran sertifikat tanah hak miliknya, meskipun ia dan abangnya telah melunasi pembelian tanah tersebut sejak Mei 2024 lalu.
Saya membeli satu kavling di blok D12 secara tunai dan abang saya di blok D13 dengan harga 40 juta jika secara kredit. Sekarang,tanah milik abang saya juga lunas," tulis Irena melalui WhatsApp.
Irena melanjutkan," Setelah itu, saya mulai membangun pondok, membuat pondasi,memasang sumur, listrik,dan membeli bahan bangunan. Mereka menjanjikan akan mengeluarkan sertifikat, tetapi sampai sekarang belum ada. Bahkan,tanah yang saya beli, termasuk milik abang saya, sekarang tertimpa tanah orang lain. Ini menunjukkan bahwa mereka menjual tanah yang sudah ada pemiliknya," lanjut Irena.
Irena menuturkan bahwa pihak PT. Zaldam Rayza Property telah menipu konsumen karena tidak segera menerbitkan sertifikat tanah. Ia juga menjelaskan niatnya untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun, karena proses tersebut membutuhkan banyak waktu, tenaga, dan biaya,Irena ingin mengundang pihak perusahaan untuk hadir dalam pertemuan di Desa Merti Guna. Sayangnya, hingga saat ini, pihak PT. Zaldam Rayza Property tidak hadir dalam dua undangan yang telah di sampaikan.
"Saya sebenarnya ingin membawa ini ke ranah hukum, tetapi mengingat banyaknya waktu, tenaga, dan biaya yang diperlukan,kami berusaha mengundang mereka untuk menyelesaikan masalah ini. Sayangnya, hingga pertemuan pertama dan kedua, mereka tidak datang ke Desa Merti Guna. Oleh karena itu,saya memposting ini di media agar mereka tahu dan agar keluarga serta masyarakat tahu bahwa mereka sedang dicari," ujar Irena dalam pesan suara melalui WhatsApp.
Dalam surat perjanjian pengikatan jual beli yang ditandatangani pada 13 Mei 2024 dengan nomor : 145-PPJB/05/2024, pihak pertama yang bertindak sebagai penjual adalah Novid.E yang menjabat Branch Manager PT. Zaldam Rayza Property Kavling Yunza. Sedangkan Irena Yuniar Ningsih bertindak sebagai pembeli.
Sebagai tanggung jawab, berikut adalah beberapa poin dalam perjanjian yang disepakati :
A). Pihak pertama bertanggung jawab penuh atas kepemilikan tanah kavling yang dijual,selama pihak kedua belum melunasi pembayaran sesuai perjanjian.
B). Pihak pertama akan menyerahkan sertifikat tanah kavling kepada pihak kedua setelah proses pemecahan sertifikat selesai dari kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Sintang.
C). Apabila terjadi sejumlah masalah terkait status yang dijual, pihak pertama bertanggung jawab penuh dan uang yang telah disetorkan oleh pihak kedua akan dikembalikan 100%.
D). Dalam hal tersebut perbedaan pendapat atau perselisihan,maka akan diupayakan penyelesaian melalui musyawarah, dan apabila tidak tercapai kesepakatan,akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sintang.
Saat melakukan upaya konfirmasi kepada PT. Zaldam Rayza Property melalui nomor telepon 0812-5750-3596 dan 0853-4838-1123, tidak ada respon yang diterima, dan nomor tersebut dinyatakan tidak aktif.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT. Zaldam Rayza Property ( Kavling Yunza).
Kepala Biro : K. Robenson