Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Skandal Listrik! Disnakertrans OKI Nunggak, PLN Tak Tinggal Diam

Senin, 03 Februari 2025 | 23.08.00 WIB Last Updated 2025-02-03T16:08:45Z
Caption : kantor PLN ULP Kayuagung kab.OKI.


OKI, transkapuas.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ketahuan menunggak tagihan listrik hingga berujung pemutusan sementara oleh PLN ULP Kayuagung pada Jumat (31/1/2025). Pemutusan ini mematahkan klaim Disnakertrans yang awalnya berkilah soal administrasi dan regulasi.


Sekretaris Disnakertrans OKI, Septa Akbar, awalnya membantah adanya penyegelan dan menyebut pemutusan listrik hanya sebatas peringatan. Ia juga mengklaim pihaknya tidak mengetahui pengecekan oleh PLN karena dilakukan pada malam hari.


"Saat itu pihak PLN mengeceknya lagi magrib, jadi kami tidak tahu. Tapi sekarang sudah kami selesaikan," ujar Septa di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025).


Septa juga mengungkapkan bahwa pemutusan listrik seharusnya baru dilakukan setelah tiga bulan menunggak, bukan satu bulan seperti yang terjadi. "Kalau dulu nunggak tiga bulan baru diputus," katanya. Ia pun mengklaim anggaran listrik Disnakertrans OKI mencapai Rp5 juta per bulan.


Namun, pernyataan itu dibantah oleh PLN ULP Kayuagung. Manager PLN ULP Kayuagung, Priyo, membongkar fakta bahwa tagihan listrik Disnakertrans OKI jauh lebih kecil dari yang diklaim.


"Total tagihan listrik mereka Rp1,6 juta untuk Balai Latihan Kerja (BLK), Rp1,3 juta untuk kantor utama, dan Rp380 ribu untuk bangunan tambahan di belakang kantor. Jadi totalnya tidak sampai Rp5 juta," tegas Priyo di kantornya, Senin (3/2/2025).


Priyo juga menegaskan bahwa PLN tidak pernah membiarkan tunggakan selama tiga bulan. "Aturan kami tegas, setiap tanggal 20 tagihan harus dibayar. Jika tidak, maka kami akan lakukan tindakan, termasuk pemutusan sementara," jelasnya.


Menurut Priyo, selain Disnakertrans, ada tiga dinas lain yang mengalami pemutusan sementara akibat keterlambatan pembayaran, meskipun kini seluruh tagihan sudah diselesaikan. "Kami selalu mengirimkan tagihan di awal bulan. Jika belum dibayarkan, kami memberikan peringatan, dan jika masih belum ada pembayaran, maka dilakukan penyegelan," tandasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, listrik di kantor Disnakertrans OKI telah kembali menyala setelah pembayaran dilakukan.( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update