![]() |
Foto : Pelaku Pencurian dan barang bukti yang diamankan berserta anggota Polsek Sepauk yang mengamankan pelaku |
Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Untuk membantu jajaran Polsek Belitang dalam melakukan penangkapan/pengamanan pelaku tindak pidana pencurian yang berada di wilayah hukum Polsek Belitang , jajaran personil Polsek Sepauk amankan terduga pelaku pencurian di wilayah Desa Tanjung Ria Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, Senin (17/02/2025)
Kegiatan pengamanan pelaku terduga kasus pencurian ini sendiri berdasarkan permintaan /informasi dari Polsek Belitang yang mendapat laporan dari pemilik uang dalam hal ini Sales yang merupakan bos terduga pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan personil Polsek Sepauk ini berupa uang tunai sebesar Rp.183.000.000, (seratus depan puluh tiga juta rupiah)
Dengan identitas pelaku inisial Djong Djt Liong ( D )yang berdomisili di Pontianak
Sampai saat ini pelaku masih di amankan di Polsek Sepauk untuk menunggu proses lanjut dari Polsek Belitang
Kapolsek Sepauk Ipda Tri Satrio Sulistomo.SH pada kesempatan terpisah menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penangkapan dan pengamanan sementara untuk proses lebih lanjut dari Polsek Belitang.
"Kami melakukan penangkapan dan pengamanan terduga pelaku ini di wilayah hukum Polsek Sepauk dengan maksud untuk mengamankan sementara terduga pelaku dan untuk proses lebih lanjut kita menunggu jajaran Polsek Belitang," ucapnya.
Sumber berita : Humas Polres Sintang.
Info : Alek
Editor : Robenson
Kepala Biro : K. Robenson