Sabtu 15 Mar 2025

Notification

×
Sabtu, 15 Mar 2025

DPRD OKI

DPRD OKI

Him

Him

IWO

IWO

Pendaftaran Calon PAW Kades Pelimping Mulai Dibuka 2025

Rabu, 12 Februari 2025 | 15.29.00 WIB Last Updated 2025-02-12T08:29:53Z
Foto : Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Desa Pelimping Antar Waktu Periode 2021 - 2028


Sintang, transkapuas.com - Panitia pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pelimping, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sudah dibentuk dan dilantik. Dengan telah dilantik dan diambil sumpah, maka tahapan pendaftaran dan Pilkades PAW akan segera dimulai.


Seperti diketahui, Kepala Desa Pelimping saat ini diisi oleh Pejabat Kepala Desa Sagin Hermadi,S.Sos yang sekaligus merupakan staf Kantor Kecamatan Kelam Permai.


Desa Pelimping akan menyelenggarakan pendaftaran bagi Calon Kades PAW serta akan melakukan Pilkades Pengganti Antar Waktu yang merupakan pemilihan Kepala Desa yang dilakukan karena Kepala Desa sebelumnya Yaitu Yohanes Migan diberhentikan .


Saat ditemui awak media di Sekretariat  Panitia Pemilihan Kepala Desa PAW Desa Pelimping pada Rabu,12 Februari 2025 anggota panitia Nikodemus menjelaskan bahwa pihaknya (panitia) telah menyampaikan pengumuman terkait dengan pemilihan kepala desa PAW tahun 2025 untuk Desa Pelimping.


"Untuk pendaftaran di mulai dari tanggal 14 sampai dengan tanggal 18 Februari 2025 dan tempat pendaftarannya nanti di sekretariat Desa Pelimping", jelas Nikodemus.


Sementara itu Nikodemus juga mengatakan bahwa untuk Calon Kades jumlahnya tidak dibatasi hanya saja apabila melebihi dari 3 (tiga) orang Calon, maka akan dilakukan seleksi di Pemdes Sintang.


"Ya untuk pelamaran tidak dibatasi,cuma untuk PAW calonnya hanya dibatas 3(tiga) orang,dan apabila Calon Kades PAW melebihi dari tiga orang itu ada seleksi dan seleksinya nanti kemungkinan besar itu langsung dari Pemdes,karena kami hanya sebagai panitia penyelenggara", lanjutnya.


Untuk jumlah pemilih Nikodemus mengatakan bahwa pemilih dibatasi karena PAW sesuai dengan peraturan yang berlaku.


"Karena ini PAW,jadi berdasarkan peraturan memang perwakilan dari tokoh-tokoh masyarakat yang punya hak DPT,dan untuk Dusun ada delapan yang berada di wilayah Desa Pelimping", tutup Nikolanus yang juga sebagai anggota panitia Pilkades PAW.


Camat Kelam Permai Kusmara Amijaya,S.Sos.,M.Si saat dihubungi melalui WhatsApp menjelaskan bahwa penunjukan Pejabat Kepala Desa Pelimping, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, berdasarkan keputusan Camat Kelam Permai Nomor : 400.14.1.1 /001/Pem/2025.


"KEPUTUSAN CAMAT KELAM PERMAI

NOMOR 400.14.1.1 / 001 / Pem / 2025

TENTANG

PENUNJUKKAN PENJABAT KEPALA DESA PELIMPING KECAMATAN KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG", tulis Camat Kelam Permai melalui WhatsApp.


Camat juga menjelaskan bahwa pemberhentian Kades sebelum sesuai dengan keputusan Bupati Sintang Nomor : 400.10/1541/KEP-DPMPD/2024.


"Ini KEPUTUSAN BUPATI SINTANG

NOMOR : 400.10/1541/ΚEP-DPMPD/2024

TENTANG

PEMBERHENTIAN KEPALA DESA PELIMPING KECAMATAN

KELAM PERMAI KABUPATEN SINTANG

ATAS NAMA YOHANES MINGGAN", tulis Camat Kelam Permai Kusmara Amijaya.


Pilkades antar waktu ini sendiri merupakan pemilihan Kepala Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara, berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih. Maka Pilkades antar waktu dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah desa, yang akan diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat serta para Calon yang berhak dipilih.



Kepala Biro : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update