Foto: ilustrasi |
OKI, transkapuas.com - Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 telah resmi ditunda. Penundaan ini berlaku secara nasional dan juga berdampak pada kepala daerah terpilih di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh adanya sengketa hasil Pilkada yang masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan akan digelar secara bersamaan untuk kepala daerah yang tidak terlibat sengketa dengan mereka yang dikonfirmasi melalui keputusan sela atau dismissal oleh MK.
Tito juga mengungkapkan rencana pelantikan baru yang diusulkan berlangsung antara 18 hingga 20 Februari 2025, meskipun keputusan final tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan penundaan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama para pendukung calon kepala daerah terpilih yang kini harus menunggu kepastian lanjutan dari pemerintah pusat. (Mas Tris)