Notification

×

DPRD OKI

DPRD OKI

Him

Him

IWO

IWO

Kedapatan Simpan Sabu, Satu Orang Pria Diamankan di Mapolres Sekadau

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21.25.00 WIB Last Updated 2025-02-08T14:30:26Z
Foto: AS (47) tersangka pidana Norkotika 

SEKADAU, transkapuas.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sekadau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AS (47), yang diketahui sebagai residivis, diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram.


Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. AS ditangkap di rukonya yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.


"Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh saksi, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi kristal putih diduga sabu. Selain itu, dua plastik klip transparan berukuran kecil dengan isi serupa juga ditemukan di lokasi," ungkap AKP Agus, Sabtu (8/2/2025).


Selain sabu, lanjut AKP Agus, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya, termasuk satu unit timbangan elektrik warna hitam beserta charger serta satu unit ponsel milik pelaku.


"Saat ini, AS bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sekadau guna menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.


"Polres Sekadau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk terus bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sekadau," pungkasnya.


Sumber: Humas polres Sekadau sekadau

×
Berita Terbaru Update