![]() |
Caption : Heri Apriyadi Kabid SMP dinas pendidikan kabupaten OKI. |
OKI, transkapuas.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menetapkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H serta libur bersama Idul Fitri 1446 H. Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Agama.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Lubis, melalui Kepala Bidang SMP, Heri Apriyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah, madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan di OKI.
"SKB ini menjadi pedoman bagi seluruh jenjang pendidikan dalam mengatur proses belajar-mengajar selama bulan Ramadhan," kata Heri saat diwawancarai wartawan, Senin (17/2).
Jadwal Pembelajaran dan Libur Idul Fitri
Berdasarkan SKB tersebut, awal Ramadhan yang jatuh pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025 akan menjadi waktu pembelajaran mandiri bagi siswa. Mereka akan belajar di lingkungan keluarga atau tempat ibadah dengan penugasan dari sekolah atau satuan pendidikan keagamaan.
Selanjutnya, kegiatan belajar-mengajar di sekolah berlangsung pada 6-25 Maret 2025. Selama periode ini, siswa Muslim dianjurkan mengikuti berbagai kegiatan keagamaan, seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas lain yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, serta akhlak mulia.
Libur Idul Fitri ditetapkan mulai 26 Maret hingga 8 April 2025, dan aktivitas sekolah kembali normal pada 9 April 2025.
Cuti Bersama ASN Tidak Kurangi Hak Cuti Tahunan
Selain mengatur jadwal sekolah, Pemerintah Kabupaten OKI juga menerbitkan Surat Edaran Bupati OKI Nomor: 800/24.1/BKPSDM.IV/2025 tentang hari libur dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Muhammad Lubis menegaskan bahwa cuti bersama yang diberikan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. "Cuti bersama sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran Bupati tidak mengurangi hak cuti tahunan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dan ASN di OKI dapat menjalankan aktivitas selama bulan Ramadhan dengan optimal tanpa mengganggu efektivitas layanan pendidikan dan pemerintahan.( Mas Tris)