Caption :Ketua permak Hernis dan pengerjaan jalan cor |
Kayuagung, transkapuas.com – Proyek pembangunan jalan cor beton di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Sepucuk, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menuai sorotan. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut tidak disertai pemasangan plang informasi proyek yang mencantumkan sumber anggaran, volume pekerjaan, serta nomor kontrak. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pantauan awak media di lokasi pada Jumat (17/1/2025), tidak terlihat adanya plang proyek yang semestinya menjadi kewajiban kontraktor pelaksana. Tidak adanya informasi seperti sumber anggaran, volume pekerjaan, dan durasi pengerjaan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terlebih proyek ini menggunakan dana negara.
Salah satu warga sekitar, AD (42), mengungkapkan kebingungannya. “Kami tidak tahu proyek ini apa. Dari awal pengerjaan, tidak ada papan plang yang menjelaskan proyek ini. Kualitasnya pun terlihat kurang bagus, terkesan asal jadi,” ujarnya.
Proyek yang diduga bernilai Rp1.999.998.000,00 ini bersumber dari APBDP OKI Tahun Anggaran 2024 dengan pelaksana CV Setia Muda Konstruksi. Namun, tanpa adanya transparansi melalui plang proyek, warga menilai pengerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan standar.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang menggunakan dana negara wajib memasang plang proyek. Namun, praktik ini sering diabaikan di wilayah OKI. Ketua LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK), Hernis, menilai lemahnya pengawasan dari dinas terkait menjadi penyebabnya.
“Pemasangan plang proyek seharusnya menjadi standar. Ini bukan hal baru, namun sering diabaikan karena tidak ada sanksi tegas dari dinas terkait,” tegas Hernis. Ia juga menyampaikan bahwa LSM PERMAK akan mengirimkan tim investigasi ke lapangan untuk memastikan tidak ada indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKI belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan WhatsApp.
Proyek ini diharapkan tidak hanya memenuhi fungsi infrastruktur, tetapi juga melaksanakan prinsip transparansi guna menciptakan kepercayaan publik dan memastikan kualitas pembangunan yang sesuai standar.( Mas Tris)