Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Mantan Ketua Panwaslu OKI Kembalikan Uang Rp436 Juta, Proses Hukum Tetap Berjalan

Selasa, 21 Januari 2025 | 17.58.00 WIB Last Updated 2025-01-21T10:58:27Z
Caption : Kejari OKI Hendri Hanafi ( no 4 dari kiri ,red) saat konferensi pers dengan media.

OKI, transkapuas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp1.232.500.000 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018. Pengembalian tersebut berasal dari dua tersangka, yakni Mantan Ketua Panwaslu OKI, Muhammad Fahrudin, dan Mantan Sekretaris Panwaslu OKI, Tirta Arisandi, serta beberapa saksi lainnya.


Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, didampingi Kasi Pidsus Farid Purnomo dan Kasi Intelijen Agung Setiawan, menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut meskipun para tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara.


“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, namun dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman para tersangka,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejari OKI, Selasa (21/1/2025).


Hendri menjelaskan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp4.432.421.454 berdasarkan hasil audit. Saat ini, berkas perkara telah memasuki tahap pertama dan diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipelajari lebih lanjut.


Menurut Hendri, dari total kerugian negara tersebut, pihak Kejari telah menerima pengembalian sebesar Rp1,2 miliar. Rinciannya, tersangka Muhammad Fahrudin mengembalikan Rp436 juta, Tirta Arisandi Rp330,5 juta, dan sisanya berasal dari beberapa pihak yang masih dalam tahap penyidikan.


“Kami akan terus memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, demi menegakkan keadilan,” tutup Hendri.


Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya jumlah kerugian negara yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI. (Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update