Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

MA Putuskan, Pokja Aceh Tamiang Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 150 Juta ke CV. Ingat Mati

Senin, 13 Januari 2025 | 14.35.00 WIB Last Updated 2025-01-13T07:35:22Z
Foto: Gedung Mahkamah Agung


Aceh Tamiang, transkapuas.com - Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang harus membayar ganti rugi sebesar Rp 150.265.765 kepada CV. Ingat Mati. Hal ini berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 568 PK/Pdt/2024 tertanggal 25 Juni 2024, yang memperkuat putusan sebelumnya dalam perkara Kasasi Nomor 1210 K/Pdt/2023.


Dari penelusuran Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Kuala Simpang (13/1/2025), pokja terbukti melakukan post bidding, yakni mengubah atau menambah kriteria evaluasi setelah dokumen pemilihan disepakati. Pelanggaran ini melanggar Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.


Kronologi Kasus


Kasus bermula dari tender proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah (Otsus) Tahun 2021. Pokja menggugurkan penawaran CV. Ingat Mati dengan alasan dokumen teknis tidak sesuai. Namun, alasan tersebut dinilai tidak berdasar dan tindakan pokja digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.


CV. Ingat Mati melakukan upaya hukum mulai dari sanggahan hingga membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang (Perkara No. 2/Pdt.G/2022/PN Ksp). Pengadilan Negeri memenangkan CV. Ingat Mati dengan menyatakan tindakan pokja melanggar aturan. Pokja kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang justru membatalkan putusan tingkat pertama. Tak terima, CV. Ingat Mati mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menguatkan putusan PN Kuala Simpang.


Tidak puas, Pokja mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir. Namun, MA menolak PK tersebut dan memutuskan bahwa Pokja tetap harus membayar ganti rugi.


Poin Penting Putusan


Hakim Mahkamah Agung menegaskan beberapa pelanggaran yang dilakukan pokja:


1. Menggugurkan penawaran tanpa klarifikasi kepada CV. Ingat Mati.



2. Menuduh alamat pemberi sewa alat fiktif, tanpa bukti yang kuat.



3. Tidak melaksanakan evaluasi sesuai aturan yang berlaku.




Implikasi


Tindakan pokja dinilai merugikan peserta tender dan mencoreng kredibilitas proses pengadaan barang/jasa. Selain membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada CV. Ingat Mati, kasus ini menjadi peringatan penting bagi pihak yang terlibat dalam pengadaan pemerintah agar menjaga integritas dan mematuhi aturan.


Pengamat menyebut, kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam proses tender pemerintah. Pelanggaran seperti post bidding bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik.


Dengan putusan ini, Pokja Aceh Tamiang tidak hanya harus menanggung kerugian finansial, tetapi juga nama baik yang tercoreng akibat pelanggaran hukum.


Tim 86/Zainal Abidin

×
Berita Terbaru Update