Caption : Yadi Hendri Supriadi ( baju putih ,red) bersama sukasmi ( tengah, red) usai melaporkan Sinta dipolres OKI. |
OKI, transkapuas.com – Yadi Hendri Supriadi, penasehat hukum dari Kajang Solution yang mewakili kliennya, Sukasmi, melaporkan Sinta atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang diajukan di Pengadilan Agama OKI. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa, 28 Januari 2025.
Tanda Tangan Diduga Dipalsukan untuk Pengaruh Persidangan
Dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor Kajang Solution, Kamis (30/01), Yadi Hendri Supriadi menyatakan bahwa tanda tangan pada dokumen tersebut diduga dipalsukan untuk mempengaruhi jalannya persidangan. "Pemalsuan dokumen di pengadilan merusak integritas sistem hukum yang kita anut. Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yadi.
Kasus ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres OKI telah membuka penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Sinta Berikan Klarifikasi
Sinta, yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, memberikan klarifikasi pada Jumat (25/01). Dalam wawancara tersebut, Sinta menyatakan bahwa dirinya hanya membantu Budianto, suami Sukasmi, dalam menyusun dokumen perceraian tanpa menerima imbalan apapun. Klarifikasi ini, meski disampaikan, belum cukup untuk membantah tuduhan yang dilontarkan oleh pihak pelapor.
Proses Penyidikan Dilakukan Secara Transparan
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kanit III SPKT Resort OKI Aiptu Bastari mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan pihak kepolisian akan segera mengumpulkan bukti serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan sesuai prosedur," ujar Bastari.
Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap keabsahan dokumen pengadilan dan kelancaran proses hukum di Pengadilan Agama OKI. Sukasmi, yang tengah menjalani proses perceraian dengan Budianto, suaminya, dalam kondisi hamil tujuh bulan, turut menjadi sorotan masyarakat.
Isu ini juga bersamaan dengan pernyataan Rio Hakan Sukur, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam OKI yang menekankan pentingnya transparansi dalam sistem hukum. "Kami mendesak agar proses hukum tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi dan mendukung upaya untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keaslian dokumen dalam proses hukum, terutama di pengadilan agama yang sering menangani perkara sensitif seperti perceraian. Proses hukum yang transparan dan adil sangat diharapkan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, pungkasnya. (Mas Tris)