Caption : salah satu Tembok Penahan Tanah ( TPT) yang di buat oleh desa Sugihwaras. |
OKI, transkapuas.com – Realisasi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Tahun Anggaran 2024, diduga mengalami mark-up. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara laporan anggaran dan realisasi program di lapangan.
Hipson Munandar, aktivis dari LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) OKI, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada program penguatan ketahanan pangan. Dalam laporan penggunaan dana, pemerintah desa menganggarkan Rp 45.740.000 untuk pengadaan bibit tanaman terong dan cabai melalui kelompok budidaya. Namun, realisasi di lapangan menunjukkan jumlah bibit yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan rencana.
"Jumlah bibit yang diterima masyarakat jauh di bawah yang direncanakan, sementara nilai anggaran tetap sebesar Rp 45.740.000. Selain itu, harga bibit dalam laporan juga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Hal ini memperkuat dugaan adanya penggelembungan anggaran," ujar Hipson.
Tak hanya itu, program insentif guru honorer TK/PAUD di Desa Sugihwaras juga menjadi sorotan. Pemerintah desa menganggarkan Rp 12.000.000 untuk lima guru honorer, namun fakta di lapangan menunjukkan hanya ada tiga guru dan satu kepala sekolah, yang diketahui merupakan istri kepala desa. Guru honorer hanya menerima upah Rp 350.000 per bulan, yang jauh dari angka yang seharusnya dialokasikan.
Kejanggalan Pada Program Lain
Hpison juga menyoroti program penggemukan sapi yang menganggarkan Rp 60.734.000. Ia menyatakan bahwa sapi yang dikelola hanya diberi pakan rumput yang dicampur dengan pakan sapi, sementara penyuntikan vitamin dilakukan tidak rutin. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.
Di sisi lain, pembangunan infrastruktur desa dan tembok penahan tanah juga menjadi perhatian. Proyek pembangunan siring di Dusun 2, 3, dan 5 diduga tidak memenuhi standar spesifikasi teknis, dengan kekurangan dimensi pada beberapa bagian. Sementara itu, pembangunan jalan rabat beton di Dusun 6 sudah mengalami kerusakan seperti retakan dan lubang, meski belum lama selesai dibangun.
"Kondisi jalan yang rusak ini mengindikasikan pengerjaan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran," tambah Hipson.
Pengawasan dan Sanksi Hukum
Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Dana Desa harus digunakan secara efisien dan tepat sasaran dengan mengedepankan keterbukaan. Setiap penyimpangan, termasuk mark-up atau ketidaksesuaian realisasi program, dapat dikenakan sanksi hukum. Aparat seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas mengawasi pengelolaan Dana Desa untuk memastikan tidak ada kerugian negara.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan ini, Kepala Desa Sugihwaras, Ludi, tidak dapat ditemui. Istrinya yang enggan disebutkan namanya hanya menyampaikan, "Bapak dak katek, bapak ke kebun," pada Kamis (17/1).
Kasus ini menjadi sorotan, dan masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran ini.( Mas Tris)