Caption : gedung inspektorat kabupaten OKI Sum sel. |
OKI, transkapuas.com – Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memanggil Kepala Puskesmas Kerta Mukti dan tujuh bidan desa terkait dugaan manipulasi data Jaminan Persalinan (Jampersal) tahun 2022. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan penyimpangan dalam klaim anggaran Jampersal yang disampaikan oleh Ketua Forum Masyarakat dan Mahasiswa OKI Bersatu, Peri Utama.
Inspektorat OKI menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten OKI Nomor: 800.1.11.1/10/ST/2025 tertanggal 17 Januari 2025 untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu. Audit ini bertujuan untuk menelusuri indikasi dugaan korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan masif dalam pengajuan klaim Jampersal di Puskesmas Kerta Mukti, Kecamatan Mesuji Raya.
Audit dan Pemanggilan Pihak Terkait
Auditor Madya Inspektorat OKI, Wulandari, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan audit dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kepala Puskesmas Kerta Mukti, Zaidan S.KM, serta tujuh bidan desa.
"Kami belum bisa memberikan keterangan secara detail, tetapi sudah dilakukan audit dan pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas serta tujuh bidan desa. Semua pihak hadir dan bersikap kooperatif saat pemeriksaan," ujar Wulandari kepada wartawan, Jumat (24/01/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, Inspektorat OKI menemukan adanya kelebihan transfer pembayaran klaim Jampersal tahun 2022 ke Puskesmas Kerta Mukti.
"Pihak Puskesmas bersedia mengembalikan dana tersebut ke kas daerah," tambahnya.
Namun, terkait dugaan manipulasi data dalam pengajuan klaim Jampersal, Wulandari menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar ranah Inspektorat.
"Untuk aspek pidana, silakan tanyakan langsung ke pihak Pidana Umum (Pidum)," tegasnya.
Tanggapan Pemerhati Kebijakan Publik
Di tempat terpisah, pemerhati kebijakan publik dari Pusat Riset Pelayanan Masyarakat (PRISMA) Sumatera Selatan, Salim Khosim, menilai bahwa dugaan manipulasi data dalam klaim Jampersal perlu ditindaklanjuti secara hukum agar ada efek jera.
"Jika benar ada unsur kesengajaan dalam memanipulasi data, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga bisa masuk ranah pidana korupsi," ujar Salim.
Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran kesehatan agar tidak merugikan masyarakat.
"Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut dan mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur pidana," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Kesehatan OKI maupun pihak Puskesmas Kerta Mukti terkait hasil audit Inspektorat ( mas Tris)