Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Dua Kasus Narkoba Berhasil di Ungkap Polres Sekadau di Awal Tahun 2025

Senin, 13 Januari 2025 | 14.58.00 WIB Last Updated 2025-01-13T11:13:01Z
Foto: Dua pelaku kasus Narkoba RD (26) & SM (33) 


SEKADAU, transkapuas.com - Memasuki awal tahun 2025, Satresnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba. Dua pelaku berhasil diamankan, masing-masing dengan inisial RD (26), warga Kecamatan Sekadau Hilir, dan SM (33), warga Kecamatan Sekadau Hulu.


Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, di lokasi berbeda di Kecamatan Sekadau Hilir.


“RD diamankan lebih dulu sekitar pukul 17.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Merdeka Barat. Selanjutnya, SM ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Merdeka Timur Km 9. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” jelas AKP Agus, Senin (13/5/2025).


Penangkapan RD berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa sabu dari arah Sanggau menuju Sekadau. Setelah dilakukan penyelidikan, RD berhasil diamankan di lokasi. Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,53 gram. Barang tersebut disembunyikan dalam sebuah kotak rokok.


Beberapa jam setelahnya, petugas kembali menangkap SM berdasarkan informasi lanjutan. SM ditemukan membawa sabu seberat 0,33 gram yang disimpan dalam dua plastik klip transparan, masing-masing disembunyikan di dalam kotak rokok dan dompet.


Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu unit sepeda motor beserta dokumen kendaraan, serta kunci kontak milik masing-masing pelaku.


RD dan SM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal 5 tahun penjara.


“Barang bukti sabu dari kedua pelaku telah ditimbang di RSUD Sekadau dan sebagian disisihkan untuk pemeriksaan lebih lanjut di BPOM Pontianak,” tambah AKP Agus.


AKP Agus menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sekadau.


“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga Sekadau tetap aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar AKP Agus.


“Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.


Sumber: Humas Polres Sekadau

×
Berita Terbaru Update