Caption : Muspiro kepala bidang hubungan industrial Disnakertrans kab. Ogan Ilir. Sumsel. |
OGAN ILIR, transkapuas.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Ilir membantah tudingan menghalangi pendampingan buruh oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan LSM Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) yang menyebut Disnakertrans menolak permohonan tripartit yang diajukan.
Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kab Ogan Ilir dr. Siska melalui kepala Bidang Hubungan Industrialnya,Muspiro menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap kerja sama dalam pendampingan buruh, asalkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami tidak pernah menghalangi pihak mana pun yang ingin membantu buruh. Selama dilakukan sesuai aturan, kami siap bekerja sama,” ujarnya, Jumat (24/1/2025).
Menurut wanita yang berkaca mata ini, pendampingan buruh harus berjalan dalam koridor hukum untuk memastikan penyelesaian konflik tidak menimbulkan masalah baru. "Prosedur adalah hal utama yang kami tegakkan agar proses mediasi berjalan lancar," tambahnya.
Sementara itu, LSM JAKOR melalui Wakil Ketua Iwan Suganda menyayangkan penolakan tersebut dan menilai aturan yang dijadikan rujukan oleh Disnakertrans, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2012, tidak relevan. "SEMA itu hanya berlaku di pengadilan, bukan dalam mediasi tripartit. Sebagai pihak yang telah diberi kuasa oleh buruh, kami memiliki hak untuk mengajukan permohonan tripartit," tegas Iwan.
Menanggapi hal itu, Muspiro menjelaskan bahwa SEMA menjadi rujukan untuk memastikan hanya pihak yang berwenang, seperti serikat pekerja atau federasi buruh, yang mengajukan mediasi tripartit. "Kami hanya ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan demi melindungi hak-hak buruh," ungkapnya.
Disnakertrans juga menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan semua pihak guna mencari solusi terbaik. “Kami terbuka untuk bekerja sama, selama semua pihak menghormati regulasi yang berlaku,” tutup Muspiro.
Kasus ini menyoroti perlunya kejelasan regulasi terkait peran LSM dalam pendampingan buruh, agar konflik ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai hukum.( Mas Tris)