Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Buntut Dugaan Jual Beli Akta Cerai, Pengadilan Agama Kayuagung Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai SOP

Kamis, 23 Januari 2025 | 22.13.00 WIB Last Updated 2025-01-23T15:13:08Z
Caption : sukasmi binti Supadi korban dugaan jual beli akte cerai.


OKI, transkapua.com – Isu dugaan jual beli akta cerai yang menyeret Pengadilan Agama Kayuagung memicu polemik di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korig Agustian, S.Ag., M.Ag., menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.


Korig menjelaskan, dalam pengajuan perkara perceraian, salah satu syarat utama adalah melampirkan buku nikah asli atau duplikat akta nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). "Dalam kasus ini, pemohon melampirkan duplikat akta nikah dari KUA Kecamatan Pedamaran. Mengenai dasar penerbitan duplikat tersebut, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak KUA yang bersangkutan," ujarnya, Kamis (23/1).


Ia juga memastikan bahwa dokumen yang diajukan pemohon sudah memenuhi syarat administrasi untuk diproses lebih lanjut.


Perceraian Saat Hamil Diperbolehkan

Menjawab pertanyaan terkait perceraian saat istri dalam kondisi hamil, Korig menjelaskan bahwa hukum Islam maupun undang-undang tidak melarang hal tersebut. "Perceraian saat hamil diperbolehkan, selama ada alasan kuat dan menjadi langkah terakhir yang diambil," jelasnya.


Keberatan Sukasmi Ditanggapi


Menanggapi keberatan dari Sukasmi binti Supadi, warga Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, yang mengaku menerima akta cerai tanpa mengikuti proses hukum, Korig menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan panggilan sidang sesuai prosedur.


"Panggilan sidang dilakukan oleh petugas pos dan berdasarkan laporan, panggilan telah diterima oleh pihak yang bersangkutan sebanyak tiga kali," ungkapnya.


Ia juga menegaskan, proses perceraian baru dinyatakan sah setelah pemohon mengucapkan ikrar talak di hadapan Pengadilan Agama. "Ikrar talak bisa dilakukan langsung oleh pemohon atau melalui kuasa hukum dengan verifikasi melalui video call sebagai langkah preventif," tambahnya.


Pengakuan Sukasmi


Sebelumnya, Sukasmi mengaku kaget ketika menerima akta cerai, padahal ia tidak pernah menghadiri sidang perceraian, menyerahkan buku nikah, atau menerima panggilan dari pengadilan. "Saya merasa ada yang tidak wajar. Akta cerai ini seharusnya diterbitkan setelah proses hukum yang jelas," ujar Sukasmi, Rabu (22/1).


Sukasmi, yang sedang hamil tujuh bulan, menduga adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan dokumen tersebut." saya tidak pernah ada pemanggilan dari pengadilan agama apalagi, video call ( VC)dari petugas pengadilan agama Kayuagung. Saya siap bersumpah diatas Al Qur'an", ujar  Sulasmi.


Pengamat: Perlu Penyelidikan Mendalam


Salim Kosim, pemerhati hukum dan kebijakan publik Sumatera Selatan, menyatakan bahwa dugaan ini harus diselidiki secara serius. "Jika benar terjadi praktik seperti ini, hal ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," tegasnya.


Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait integritas lembaga peradilan dalam menjaga keadilan dan transparansi. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut dan mengambil langkah untuk memastikan kebenaran atas dugaan yang mencuat.( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update