Foto : Proses musyawarah dan mufakat penyelesaian kasus pengeroyokan |
Sintang, transkapuaa.com - Seorang pria asal Desa Sungai Labi Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Iswanto dikeroyok warga di Desa Mengkirai 1 Kecamatan Kayan Hilir saat menghadiri acara pernikahan.
Pengeroyokan itu tepatnya terjadi di Desa Mengkirai 1 Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang pada Sabtu malam atau malam Minggu,14 Desember 2024 sekitar Pukul 23.35 wib.
Dalam kasus pengeroyokan tersebut telah diselesaikan secara kearifan lokal atau hukum adat yang ada di Desa Mengkirai 1 Kecamatan Kayan Hilir pada Minggu, (21/12/2024).
Menurut keterangan korban Iswanto saat ditemui awak media mengatakan dirinya dikeroyok belasan massa saat menghadiri acara pernikahan pada malam hari di Mengkirai 1.
"Saat itu saya memberikan saweran ke penyanyi,dan ketika saya ada di panggung tiba-tiba saya di tarik ke luar panggung dan setelah itu leher saya dicekik tidak lama kemudian saya di pukul oleh belasan orang hingga saya tidak sadarkan diri", terangnya.
"Waktu itu yang saya kenal mereka yang melakukan pemukulan ke saya cuma Yeskil dan Oskar karena diluar belasan orang yang melakukan pemukulan terhadap saya karena keadaan di luar panggung gelap,sebab Saya di tarik mereka jauh dari panggung setelah itu saya sudah tidak sadarkan diri", jelas Iswanto korban pengeroyokan.
Menurut Reno yang biasa di panggil Yeskil saat ditanya apakah benar melakukan pemukulan terhadap Iswanto (korban), dirinya berdalih bahwa dia tidak melakukan pemukulan melainkan hanya mengamankan korban dari amukan massa.
"Saya sama sekali tidak ada melakukan pemukulan, kalau menarik itu benar, bahkan saat saya memeluk Iswanto (korban) dari amukan massa saya juga kena tinjau mereka. Entah siapa orang yang melakukan pemukulan saya juga tidak tahu karena kondisi gelap", jelas Yeskil
Hal senada juga di sampaikan oleh Oskar warga Dusun Buluk Pendek Desa Mengkirai 1 Kecamatan Kayan Hilir bahwa dirinya sama sekali tidak ada melakukan pemukulan terhadap Iswanto maupun yang lainnya seperti apa yang di ceritakan oleh Saksi dari korban.
Lain halnya yang disampaikan oleh Saksi Iswanto (korban) yaitu : Miky,Markus, dan Beni bahwa mereka melihat secara langsung bahwa Iswanto (korban) benar dikeroyok oleh banyak orang namun yang mereka kenal saat kejadian pengeroyokan terhadap Iswanto yaitu Reno (Yeskil) dan Oskar sedangkan untuk yang lain mereka tidak mengenal nama orang-orang tersebut.
"Saya melihat secara langsung bahwa banyak yang melakukan pemukulan terhadap Iswanto. Melihat Iswanto sudah di pukul oleh banyak orang akhirnya saya dan kawan berdua mengamankan Iswanto dari amukan massa, bahkan saya sempat di tinju Oskar di pelipis hingga memar", Jelas Miki yang juga sebagai saksi.
Dalam proses penyelesaian kasus pengeroyokan tersebut dilakukan secara musyawarah dan mufakat secara kekeluargaan dengan aturan hukum adat yang berlaku di Desa Mengkirai 1 Kecamatan Kayan Hilir. Pengurus adat Dayak Desa Mengkirai menghasilkan keputusan dan disampaikan di hadapan warga masyarakat di kedua belah pihak. Adapun keputusan tersebut diantaranya :
1. Salah basa 20 rial Rp. 500.000;
2. Pemali 30 rial Rp. 750.000;
3. Babi 1 ekor yang beratnya 10 kg, dengan harga rp.100.000/kg,
4. Tempayan 1 buah Rp. 250.000,dan
5. Piring dan mangkuk masing-masing 1 buah Rp. 25.000.
Total Rp. 2.425.000,jumlah adat tersebut di tanggung oleh Yeskil dan Oskar. Sementara Iswanto dikenakan adat oleh pengurus adat Desa Mengkirai sebesar Rp. 500.000, yaitu salah basa 20 rial.
Pengurus adat Desa Mengkirai Kecamatan Kayan Hilir setelah menyampaikan keputusan tersebut mengatakan bahwa apabila hasil keputusan tersebut diterima oleh kedua belah pihak pihaknya sangat berterimakasih artinya itulah aturan Adat yang berlaku di Desa Mengkirai,namun apabila kedua belah pihak tidak menerima keputusan tersebut mereka juga tidak mempersoalkannya dan kalau pun ingin melanjutkan ke proses selanjutnya mereka juga tidak melarang.
Antonius Samsuri yang juga dari pihak korban mengatakan bahwa pihaknya sangat berterimakasih dengan keputusan yang telah disampaikan oleh Dewan pengurus adat di Desa Mengkirai,namun pihaknya tidak dapat menerima keputusan tersebut dan akan melanjutkan proses hukum ke tingkat yang lebih tinggi lagi.
Begitu juga yang disampaikan oleh Robin yang juga pihak dari korban mengatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan yang disampaikan oleh dewan pengurus Desa Mengkirai namun hal tersebut tidak dapat diterima oleh pihaknya.
"Kami menghargai keputusan yang disampaikan oleh Dewan Pengurus Adat Mengkirai, namun bukan berarti kami dapat menerima keputusan tersebut.", jelasnya.
"Kita menghargai kearifan lokal yaitu urusan secara hukum adat yang berlaku di Desa Mengkirai ini,namun ini yang nama pengeroyokan sebenarnya sudah masuk dalam hukum positif,tapi karena kita tetap harus menghargai proses dan aturan adat istiadat", tambahnya.
"Memang penjelasan terkait istilah pengeroyok itu memang tidak dijelaskan didalam KUHP,tapi artiny6 bahwa pengeroyokan itu merupakan perbuatan atau tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang kemudian menyebabkan korbannya mengalami penderitaan, Penderitaan yang saya maksud bahwa korban yang mereka keroyok mengalami luka", terang Robin panjang lebar.
"Jelas,tindak pidana pengeroyokan diatur dalam kitab undang-undang hukum perdana pasal 170 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan orang/barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,isaya rasa orang hukum lebih tahu dan paham terkait dengan persoalan ini", lanjutnya.
"Perlu saya sampaikan juga sebelum kami datang ke Desa Mengkirai terkait urusan pengeroyokan ini, sebelumnya saya juga sudah sampai ke Kepala Desa Mengkirai yaitu Pak Andinus melalui pesan WhatsApp dan Pak Kades mengatakan bahwa kejadian tersebut saat acara dan pak Kades mengatakan agar urusan dapat diselesaikan dengan baik,dan saya sudah sampaikan kepada Kapolsek Kayan Hilir yaitu Pak IPDA Atep Pemana bahwa kami akan mengadakan pertemuan dengan pihak yang melakukan pengeroyokan terhadap keponakan kami di Desa Mengkirai secara kearifan lokal atau hukum adat dan saya juga katakan kata tidak ada titik terang dalam proses penyelesaian nya nanti kami dari pihak korban tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kasus ini ke pihak APH (Kepolisian), dan pak Kapolsek menjawab di pesan WhatsApp dirinya belum tahu permasalahan tersebut dan mengharapkan proses bisa diselesaikan secara hukum adat. Nah ini artinya kami sudah menyampaikan hal tersebut ke semua pihak yang ada wilayah hukum Kecamatan Kayan Hilir terkhususnya di Desa Mengkirai 1", tutup Robin.
Menurut informasi yang didapat bahwa pihak Iswanto (korban) akan melanjutkan kasus pengeroyokan tersebut ke Dewan Adat Kecamatan namun waktunya belum ditentukan.
Hadir pada musyawarah proses penyelesaian kasus pengeroyokan tersebut diantaranya ; Dewan Pengurus Adat Desa Mengkirai, pengurus adat Desa Sungai Labi,Pak Usman dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang sebagai keluarga korban Temenggung Kebupaten Sintang sebagai keluarga korban,warga masyarakat kedua belah pihak dengan jumlah daftar yang hadir 53 orang.
Kepala Biro : K. Robenson