Foto : Surat Bupati Sintang Permohonan Penangguhan Penahanan |
Sintang, transkapuas.com - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH dan Wakil Bupati Sintang Melkianus,S.Sos menerima perwakilan warga dari Aliansi Solidaritas Desa Bersatu Kabupaten Sintang yang melakukan aksi demo yang keduakalinya terkait tuntutan agar Kepala Desa Empunak Tapang Keladan Aidi Tinggi,A.Md.Kep segera dibebaskan dari penahanan yang dilakukan oleh pihak Polda Kalbar beberapa hari lalu, di Kantor Bupati Sintang pada Jumat, (20/12/2024).
Saat dihubungi melalui WhatsApp Andreas (Panglima Asap) yang juga sebagai koordinator lapangan menjelaskan bahwa pihaknya dari Aliansi Solidaritas Desa Bersatu Kabupaten Sintang meminta agar pihak Perusahaan HPI untuk bisa mengindahkan surat dari DPRD Kabupaten Sintang yang ditandatangani bersama-sama Bupati Sintang untuk mencabut laporan yang menyebabkan Kepala Desa Empunak Tapang Keladan ditahan di Polda Kalbar.
"Kami dari Aliansi Solidaritas Desa Bersatu, pertama agar pihak HPI mengindahkan surat dari DPRD yang ditandatangani bersama-sama dengan Bupati Sintang untuk mencabut laporan", jelas Andreas.
Andreas juga dengan tegas mengatakan apabila pihak Perusahaan HPI tidak mencabut laporan yang menyebabkan ditahannya Kades Empunak Tapang Keladan Aidi Tinggi maka jangan salahnya kalau masyarakat bertindak dan melakukan penutupan aktivitas yang dilakukan oleh pihak Perusahaan HPI.
"Kalau pihak HPI tidak mencabut laporan,maka jangan salahkan kalau masyarakat bertindak dan melakukan penutupan aktivitas di kebun HPI grup di wilayah dimana HPI berinvestasi terkhususnya di Desa Empunak Tapang Keladan, yang lain mereka gak urus dan mereka akan urus yang berada di wilayah mereka", terang koordinator aksi.
"Yang ketiga apabila terjadi penutupan aktivitas di kebun atau di pabrik oleh masyarakat Empunak Tapang Keladan dan terjadi pertumpahan darah maka pihak Pemerintah dan HPI yang harus bertanggungjawab dengan kejadian tersebut", tutup Andreas dengan tegas.
Terkait dengan hal tersebut, Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno,M.Met.PH mengambil langkah dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Aidi Tinggi,A.Md.Kep Kepala Desa Empunak Tapang Keladan Kecamatan Ketungau Hulu yang ditahan di Polda Kalimantan Barat dengan 2 (dua) surat yang berbeda diantaranya ditujukan kepada PT. Hartono Plantation Indonesia (HPI) dan Kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Adapun isi dari Surat Bupati Sintang tersebut diantaranya :
A. Permohonan Pertimbangan Pencabutan Laporan atas nama Aidi Tinggi,A.Md.Kep kepada Perusahaan HPI dengan nomor Surat : 200.1.3.4/7368/KESBANGPOL-C/2024.
Adapun pertimbangan terhadap pencabutan laporan Kepolisian tersebut yaitu :
1. Demi menjaga keamanan dan kondusifitas Perusahaan dan Masyarakat serta mencegah timbulnya potensi konflik sosial,dan
2. Istri dari atas nama AIDI TINGGI,A.Md.Kep saat ini sedang dalam keadaan hamil besar dan sangat memerlukan pendampingan dari suami.
B. Permohonan Penangguhan Penahanan atas nama Aidi Tinggi,A.Md.Kep kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan nomor Surat : 200.1.3.4/7367/KESBANGPOL-C/2024.
Adapun pertimbangan terhadap penangguhan Penahanan atas nama AIDI TINGGI,A.Md.Kep adalah sebagai berikut :
1. Demi menjaga keamanan dan kondusifitas Perusahaan dan Masyarakat serta mencegah timbulnya potensi konflik sosial,dan
2. Istri dari atas nama AIDI TINGGI,A.Md.Kep saat ini sedang dalam keadaan hamil besar dan sangat memerlukan pendampingan dari suami.
Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med.PH pada Jumat 20 Desember 2024.
Hadir pada pertemuan tersebut Bupati Sintang dr. Jarot Winarno,M.Med.PH, Wakil Bupati Sintang Melkianus,S.Sos, Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan,SH.,S.I.K.,M.M, Andreas Panglima Asap, Ketua Umum Sabang Merah Borneo Petrus Natalis, Ketua Umum Saber Agustus, Ketua Serikat Buruh Agustus dan sejumlah perwakilan Aliansi Solidaritas Desa Bersatu lainnya.
Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Sintang tersebut berjalan dengan lancar dan aman.
Kepala Biro : K. Robenson