Foto : Koordinator Lapangan |
Sintang, transkapuas.com - Aliansi Solidaritas Desa Bersatu Kabupaten Sintang besok pada Selasa,17 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 wib akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kantor DPRD Kabupaten Sintang.
Perwakilan Aliansi Solidaritas Desa Bersatu Kabupaten Sintang Petrus Sabang Merah yang juga sebagai Ketua Umum Sabang Merah Borneo saat dihubungi awak media pada Senin,16 Desember 2024 mengatakan aksi damai yang akan dilaksanakan besok di depan kantor DPRD Kabupaten Sintang supaya pihak yang berwenang segera membebaskan Kades Empunak Tapang Keladan Aidi Tinggi dari penahanan yang dilakukan oleh Polda Kalbar.
"Saya selaku Ketua Umum Sabang Merah se Kalimantan,akan melaksanakan aksi damai bersama-sama dengan masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Sintang besok, berkaitan dengan penangkapan Aidi Tinggi Kades Empunak Tapang Keladan Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang yang ditangkap oleh pihak Polda dengan dasar laporan dari Perusahaan HPI grup", jelasnya.
"Adapun titik kumpul besok yaitu di taman entuyut atau tugu BI pada pukul,08.00 wib selanjutnya akan menuju ke gedung DPRD Kabupaten Sintang,masyarakat yang akan hadir diperkirakan kurang lebih 500 orang dari berbagai aliansi, organisasi dan Kepala Desa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Desa Bersatu Kabupaten Sintang", tambah Ketua umum Sabang Merah Borneo.
Menurut Petrus Sabang Merah yang sebagai Korlap dan juga sebagai Ketua Umum Sabang Merah Borneo meminta dan mendesak anggota DPRD Kabupaten Sintang segera mengambil sikap terkait penahanan terhadap Aidi Tinggi Kepala Desa Empunak Tapang Keladan dari tuntutan hukum yang sedang diproses.
"Adapun atensi tersebut :
1. Bebaskan Kepala Empunak Tapang Keladan Aidi Tinggi dari tuntutan hukum yang sedang diproses.
2. Menuntut pihak Perusahaan PHI 1 x 24 jam untuk mencabut laporan atas nama Aidi Tinggi Kepala Desa Empunak Tapang Keladan Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang Kalimantan Barat,dan
3. Meminta segera dipulihkan nama baik Kepala Desa Empunak Tapang Keladan",jelas Petrus panjang lebar.
Ketua Umum Sabang Merah Borneo juga mengatakan bahwa informasi ada tiga orang Kades akan diproses ditetapkan juga sebagai tersangka dianggap sebagai pencurian limbah miko. Nah kami yang tidak terimanya sedikit-sedikit investor yang berada di tanah Kalimantan atau di Kabupaten Sintang ini mereka tidak pernah menggunakan hukum kearifan lokal atau hukum adat, sementara mereka masuk ke tanah Kalimantan mereka Ijin dengan pengurus adat,ijin dengan Temenggung,dan ijin dengan perangkat Desa dan sebagainya.
Ini menjadi citra yang sangat buruk untuk kalangan masyarakat kedepannya, karena perusahaan sama sekali tidak menghargai kearifan lokal kita dan tuntutan kita ini tidak main-main karena perusahaan berani melakukan hal seperti itu artinya kita tidak membela dia benar atau salah tetapi kita berpikir bahwa tidak ada lagi orang-orang kita yang dilaporkan dan ditangkap oleh investor yang menanamkan modalnya di tanah kita salah satunya di perkebunan kelapa sawit yang menurut saya itu dapat membuat dampak sosial dan dampak generang perang yang luar biasa,maka dari hal tersebut saya sebagai koordinator lapangan besok akan aksi dengan penuh semangat untuk membebaskan salah satu Kades dan memperjuangkan tiga Kades juga yang dipersangkakan tersebut", tutup Petrus Sabang Merah.
Dalam aksinya yang akan dilaksanakan besok, mereka akan mendesak anggota DPRD Kabupaten Sintang untuk mengambil sikap terkait penahanan terhadap Aidi Tinggi Kades Empunak Tapang Keladan.
Aksi ini juga didukung masyarakat dari berbagai daerah di wilayah Kabupaten Sintang yang merasa penahanan terhadap Aidi Tinggi Kades Empunak Tapang Keladan tidak adil dan penuh kejanggalan.
Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Desa Bersatu Kabupaten Sintang berharap DPRD Kabupaten Sintang mampu menyelesaikan masalah tersebut agar Kepala Desa Empunak Tapang Keladan Aidi Tinggi segera dibebaskan dari penahanan yang dilakukan oleh pihak Polda Kalbar.
Kepala Desa Empunak Tapang Keladan merupakan salah satu tokoh masyarakat yang selalu berjuang mempertahankan wilayah adatnya. Kegigihannya dalam mempertahankan wilayah adat, diduga menjadi penghalang atas kepentingan kelompok tertentu, sehingga kehadiran maupun perjuangannya hendak disingkirkan.
Kepala Desa Empunak Tapang Keladan Aidi Tinggi ditahan, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : SP.Han/212/XII/2024/Ditreskrimum, yang dikeluarkan di Pontianak pada tanggal 9 Desember 2024.
Kepala Biro : K. Robenson