Foto: Kepala DPMPTSP Kabupaten Sekadau Handayani, S.Si, Apt. |
Sekadau, transkapuas.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sekadau mencatat realisasi investasi yang masuk ke Bumi Lawang Kuari sampai triwulan ke 3 tahun 2024 sudah mencapai Rp 1.01 Triliun.
Menurut kepala DPMPTSP kabupaten Sekadau, Handayani saat di temui di ruangan kerjanya Selasa (12/11/2024] menyakitkan Realisasi ini sudah jauh melampaui target Kabupaten Sekadau yang ditetapkan sebesar Rp 499,25 Milyar.
“Hingga akhir Oktober, jumlah realisasi investasi yang masuk ke Kabupaten Sekadau sudah mencapai 202,38 persen dari target tahunan yang sudah ditetapkan”, kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Sekadau Handayani, S.Si, Apt.
Dia mengungkapkan, hingga akhir Triwulan III Tahun ini, realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mendominasi investasi di Kabupaten Sekadau dengan jumlah investasi sebesar Rp 639.14 Milyar, sedangkan untuk Penanaman Modal Asing (PMA) realisasi investasi sebesar Rp 280,24 Milyar serta untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan modal usaha maksimal 5 Milyar hingga semester 1 Tahun 2024 tercatat realisasi investasi sebesar Rp 90,98 Milyar.
"Sebagian besar pelaku usaha Penanaman Modal Asing itu kegiatan usahanya sudah pada tahap operasional, sehingga penambahan investasi tidak terlalu signifikan," ungkap Handayani.
Handayani menambahkan ada beberapa faktor yang membuat peran investor asing maupun dalam negeri serta para pelaku UMK tertarik untuk berinvestasi di kabupaten Sekadau, salah satunya kemudahan layanan yang diberikan oleh DPMPTSP bagi pelaku usaha.
“Kami juga memberikan layanan pendampingan perizinan berusaha melalui OSS, Layanan SINTOK LKPM dan LANJUTKAN BERSAMA (Layanan Jemput dan Kami Antar Perizinan Berusaha Bagi Masyarakat) bagi pelaku usaha” turur Handayani.
“Kami memastikan bahwa kebijakan investasi dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sekadau lanjut dia, terus berkomitmen memberikan berbagai kemudahan bagi para investor untuk menjaga iklim investasi yang positif dan berkelanjutan, sehingga mampu mendongkrak perekonomian daerah.
Dalam hal ini Kabupaten Sekadau telah merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan penanaman modal pada Tahun 2024 ungkapnya. Perda tersebut masih dalam tahap penyusunan dan sudah dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Prov. Kalbar.
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sekadau. Perda ini nantinya menjadi panduan dalam pelaksanaan dan teknis investasi di Kabupaten Sekadau pungkas Handayani. (Sy)