Foto: Kegiatan verifikasi indek proporsi "K" di ruang pertemuan DKP3 kabupaten Sekadau |
Sekadau, transkapuas.com - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Perikanan dan Perkebunan (DKP3) kabupaten Sekadau melalui kepala bidang perkebunan melaksanakan verifikasi indek proporsi "K" Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode bulan November 2024, Rabu (13/11/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang pertemuan kantor DKP3 komplek Pemkab Sekadau, dan diikuti oleh 6 dari 8 pabrik Kelapa Sawit yang ada di kabupaten Sekadau.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) kabupaten Sekadau melalui kepala bidang Perkebunan, Ifan Nurpatria menyampaikan verifikasi Indek proporsi "K" dilakukan secara rutin setiap bulan.
"Tujuannya adalah untuk memastikan rantai pasok TBS dari lokasi ke Pabrik Kelapa Sawit, dengan harapan harga TBS dapat ditetapkan dengan harga layak," kata Ifan.
"Selanjutnya dari hasil verifikasi di kabupaten, selanjutnya akan dikirim ke Disbun Provinsi sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan harga TBS ditingkat Provinsi," sambung Ifan.
Berikut 15 elemen yang mempengaruhi harga tandan buah sawit sebagai berikut ;
1. Harga POB CPO dan inti sawit di Pontianak
2. Pajak (100 %).
3. Biaya Pemasaran.
4 .Nilai FOB bersih.
5. Biaya Pengangkutan ke Pelabuhan.
6. Harga Bersih (Tangki Pabrik).
7. Rendemen (ER).
8. Harga TBS.
9. Persentase Penjualan (CPO & IS)
10. Harga TBS Re rata-rata ex Pabrik.
11. Biaya Pengolahan.
12. Penyusutan.
13. Nilai TBS Timbang Pabrik.
14. Biaya Administrasi.
15. Nilai TBS di Pabrik. (Tim/dr/sy)