Foto : Kegiatan Gethring DJP Kalbar Bersama Awak Media |
Kubu Raya, transkapuas.com ,-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat mengadakan kegiatan Media Gathering 2024 dengan tema “Bersama Amankan Penerimaan Pajak 2024” dengan dihadiri oleh 32 (tiga puluh dua) media dari media online, cetak maupun siar di Ruang Cemara Lt.5 Hotel Alimoer, Kabupaten Kubu Raya.
Penerimaan Pajak Dalam paparannya, Inge Diana Rismawanti selaku Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat mengatakan bahwa sampai dengan 31 Oktober 2024, realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Kalimantan Barat berhasil mencapai 75,95% atau Rp8,57 triliun dari jumlah target penerimaan sebesar Rp11,92 triliun.
“Berdasarkan data, 4 Sektor Dominan di Kanwil DJP Kalimantan Barat yakni Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Sektor Pertanian Kehutanan
dan Perikanan, Sektor Administrasi
Pemerintahan dan Sektor Transportasi dan Perdagangan mengalami pertumbuhan positif masing-masing sebesar 11,87%, 21,02%, 4,72% dan 2,42%,” jelas Inge.
“Kami optimis bahwa untuk tahun 2024 ini Kanwil DJP Kalimantan Barat akan kembali berhasil mencapai target target penerimaan pajak yang telah ditetapkan seperti 4 tahun sebelumnya berturut-turut,” harap Inge.
Imbauan Terkait Penipuan Mengatasnamakan DJP Selain memaparkan penerimaan pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat per 31 Oktober 2024, Inge juga
sekaligus memberikan imbauan terhadap media mengenai penipuan yang
mengatasnamakan DJP akhir-akhir ini.
“DJP telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan yang mengatasnamakan DJP yang dilakukan dengan cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,” ungkap Inge
“Selain itu adapun modus penipuan baru yakni aplikasi M-Pajak palsu, surat tagihan pajak (.apk), email tagihan pajak, pengembalian kelebihan pajak dan meminta biaya layanan pajak,” lanjut inge
Dalam hal ini DJP telah melakukan penanganan terhadap penipuan ini dengan memberikan Pengumuman nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, Publikasi Siaran Pers nomor SP-34/2024 tentang Waspada Modus Penipuan Terbaru yang Mengatasnamakan DJP dan melakukan publikasi di media sosial resmi DJP.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Masyarakat juga diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya,” kata Inge.
Update Coretax Dalam paparannya, Inge sekaligus memaparkan mengenai update Coretax sampai dengan hari ini. “DJP telah dan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dengan melakukan modernisasi administrasi dan organisasi seiring dengan perkembangan teknologi dan dunia bisnis. Untuk itu, DJP melakukan pembangunan Coretax,” kata Inge
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e- Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut dalam Coretax.
“Adapun lima proses bisnis yang berubah bagi wajib pajak saat Coretax di implementasikan yakni : Registrasi/Pendaftaran, Pembayaran, Pelaporan SPT, Layanan Perpajakan dan Tax Payer Account Management,” kata Inge.
“Manfaat yang diharapkan dengan pengimplementasian Coretax ialah biaya kepatuhan wajib pajak menurun, peningkatan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak dan memperkecil risiko terjadinya fraud dengan tujuan kepatuhan sukarela yang meningkat sehingga Tax Ratio juga semakin meningkat,” harap Inge.
Rizka Arabia Wulandari