Foto: Ahmad Suryadi, Kepala BPBD kabupaten Sekadau |
SEKADAU, transkapuas.com - Kepala Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Sekadau, Ahmad Suryadi menyebutkan bahwa akhir tahun 2024 ini Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau mendapatkan bantuan dana hibah paska bencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah ditindaklanjuti oleh pemerintah Pusat (Pempus) proses penerimaan bantuan mulai Desember tahun 2022 sampai diterbitkan Surat Penerima Bantuan Hibah (SPBH) dari BNPB.
Besarnya bantuan tersebut sebesar Rp.19,3 milyar yang terdiri dari tiga jembatan dua blokatop yang luasnya, yang pertama rekontruksi jembatan ruas Setugal- Batu Koran desa Sebabas kecamatan Nanga Mahap, kemudian di Nanga Kiukang di ruas jalan Rirang Jati Kiukang desa Nanga Kiukang Kecamatan Nanga Taman, rekontruksi jalan Enci Alip Desa Sepantak kecamatan Belitang Hilir, yang keempat rekontruksi jembatan Penyadap Kecil ruas jalan Penanjung-Tanjung yang diubah menjadi Box Culvert desa Mungguk. Lalu yang kelima jembatan Jeronang ruas jalan Rawak- Empaong desa Rawak Hulu, yang semula jembatan diubah menjadi Box Culvert.
"Mewakili Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau saya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan atas kepercayaan untuk mengelola dana hibah ini atas usulan dari kabupaten Sekadau," kata Ahmad, Selasa (12/11/2024).
Dana hibah ini prosesnya, menurut Ahmad akan tindaklanjuti untuk kelola mulai tanggal 8 November tahun 2024 untuk atensi RKA yang di saksikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun BPBD untuk penyesuaian regulasi dengan kabupaten Sekadau.
"Pola penanganannya melalui BPBD sebagai kordinator pelaksana, yang fisiknya nanti akan di regulasi berdasarkan aturan terbaru," kata Ahmad.
"Untuk itu, kami mengharapkan dukungan dari masyarakat agar mendukung pelaksanaan infrastruktur dana hibah ini, terutama bagi masyarakat yang terdampak pada pembangunan mengunakan dana ini. Karena pelaksanaan ini dilakukan selama dua tahun berturut-turut dan tidak ada perpanjangan, apabila dalam penanganan ini melebihi dua tahun maka kekurangan akan ditanggung oleh pemerintah Daerah," ungkap Ahmad.
"Maka dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan agar pelaksanaan bisa berjalan dengan baik,' pungkasnya.(tim/tr/sy).