Foto : DPRD kabupaten Melawi saat di wawancarai awak media selesai acara berlangsung |
Pontianak, transkapuas.com ,-Sebanyak 30 DPRD Kabupaten Melawi masa jabatan 2024-2029 akhirnya tuntas mengikuti kegiatan orientasi dan pendalaman tugas, Rabu (23/10/2024).
Mereka telah mengikuti kegiatan yang dipusatkan di Hotel Mercure Barelang itu sejak Senin (21/10/2024).
Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP. mengatakan apresiasi dan terima kasih atas keikutsertaan anggota DPRD Kab. Melawi pada kegiatan tersebut.
Sesuai Permendagri Nomor 6 Tahun 2024, anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diwajibkan mengikuti orientasi berkenaan dimana orientasi untuk anggota DPRD provinsi dilaksanakan oleh Kemendagri, sedangkan orientasi untuk anggota DPRD kabupaten/kota dilaksanakan oleh BPSDM provinsi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama bapak dan ibu selama orientasi ini, Mudah-mudahan bapak dan ibu semakin memahami tugas dan fungsinya serta dapat melahirkan produk DPRD seperti Perda yang berkualitas,” harapnya.
“Untuk materi pembelajarannya sangat padat. Mulai jam 08.00 pagi hingga 22.00 malam, ungkapnya.
H. Bujang Sahpri juga menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 57 telah mengatur bahwa penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
Matius Rindau, S.HUT yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi mengatakan bahwa Hal ini menunjukkan kedudukan anggota DPRD dan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan posisinya sejajar, namun mempunyai fungsi yang berbeda.
DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan. Ketiga fungsi yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD merupakan representasi rakyat yang diperoleh dari hasil menyerap aspirasi masyarakat.
“Anggota DPRD selain melaksanakan ketiga fungsi tersebut di atas, juga mempunyai hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” paparnya.
Sebagai mitra yang sejajar dengan Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, anggota DPRD tentu memiliki peran dan tanggung jawab yang sama guna mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan melalui tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rizka Arabia Wulandari