Notification

×

Kpu

Kpu

Capaian Rekaman data Penduduk Sekadau Sudah 97.92 Persen

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19.08.00 WIB Last Updated 2024-10-17T12:09:33Z
Foto: Suryadi.S.Sos.M.Si kepala Disdukcapil kabupaten Sekadau


Sekadau, transkapuas.com - Kabupaten Sekadau merupakan kabupaten hasil pemekaran dari kabupaten induk yaitu kabupaten Sanggau. Berdasarkan undang - undang Nomor 34 Tahun 2003 maka kabupaten Sekadau sah menjadi sebuah kabupaten baru bersama dengan kabupaten Melawi melalui undang- undang yang sama.


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Sekadau Suryadi.S.Sos.M.Si menyampaikan jumlah penduduk kabupaten Sekadau yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) berjumlah 162.166 jiwa.


Sedangkan yang sudah melakukan perekaman tercatat sebanyak 158.791 orang atau sudah mencapai 97.92 persen.


"Data tersebut tercatat sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024," terang Suryadi saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (17/10) 2024 siang.


Dia menambahkan untuk pelayanan semua jenis layanan adimistrasi kependudukan kita layani mulai dari perubahan data pada Kartu Keluarga (KK), Akte kelahiran, akte kematian, dan atau akte lainya semua bisa dilayani dengan baik.

Foto: Data perekaman KTP - E Provinsi Kalimantan Barat



"Dan jika tidak ada ganguan jaringan baik jaringan listrik maupun jaringan internet prosesnya hanya memakan waktu antara 1-2 jam sudah jadi dan semua pelayanan terebut semuanya gratis," terang Suryadi.


Dia juga menjelaskan pelayanan dilakukan dengan dua sistem yaitu sistem ofline dan sistem online.


'Untuk sistem ofline dapat dilakukan di kantor dukcapil kabupaten Sekadau. Termasuk di Mallpelayanan publik semuanya sama. Sedangkan untuk layanan online, masyarakat dapat mengunjungi website kami di http://aok.sekadaukab.go.id," tambahnya.


Sedangkan bagi masyarakat yang tingal di dusun dan desa yang ada di pedalaman kabupaten Sekadau, dinas Dukcapil kabupaten Sekadau juga sudah melatih beberapa staf di semua desa yang ada di kabupaten Sekadau untuk entri data masyarakat yang ingin membuat data kependudukan, seperti KK, KTP maupun akte kelahiran, akte kematian dan selanjutnya petugas desa meneruskan kepada Dinas Dukcapil dan selanjutnya Disdukcapil melakukan proses data, kemudian dikirim kembali ke desa melalui email desa yang bersangkutan untuk mencetaknya.


"Kecuali untuk perekaman KTP dan cetak KTP karena desa tidak punya kewenangan untuk itu, selain itu, desa juga tidak memiliki alat rekam KTP dan blangko KTP," terang Suryadi.


Berikut daftar capaian perekaman E-KTP per 17 Oktober 2024 di tiap kecamatan di kabupaten Sekadau; 

1. Kecamatan Sekadau Hilir target 51.757 jiwa, progres 50.838 jiwa atau sekitar 98.21 persen.

2. Kecamatan Sekadau hulu target 22.599 jiwa. Progres 22.142 jiwa atau 97.98 persen.

3. Kecamatan Nanga Taman target 21.599 jiwa, progres 21.148 jiwa atau 97.91 persen.

4. Kecamatan Nanga Mahap target 20.784 jiwa, progres 20.171 jiwa atau 97.14 persen

5. Kecamatan Belitang hilir target 18.358. progres 18.010. atau 98.10..persen.

6. Kecamatan Belitang hulu target 16.129. progres 15.788 jiwa atau 97,89 persen.

7. Kecamatan Belitang target 10. 950 jiwa, progres 10. 694 atau sekitar 97.66 persen.


"Bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan data di KK, KTP maupun akte kelahiran dan kematian kita selalu siap melayani kepenting masyarakat," pungkas Suryadi. (Tim/sy) 

×
Berita Terbaru Update