Notification

×

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Saksi Bukan Tersangka,Ini Penjelasan Iin Irwansyah

Kamis, 05 September 2024 | 13.39.00 WIB Last Updated 2024-09-05T06:39:16Z
Foto : Iin Irwansyah Koordinator Rella Kalimantan Barat


Pontianak, transkapuas.com - Menanggapi berita yang beredar, yang diterbitkan oleh salah satu media online, Koordinator Relawan Lasarus (Rella) Iin Irwansyah,S.Sos saat di konfirmasi melalui WhatsApp pada Kamis,5 September 2024 pukul 8.53 wib menjelaskan bahwa Ketua Komisi V DPR-RI Pak Lasarus dipanggil KPK kapasitasnya hanya sebagai saksi.


"Bahwa kapasitas beliau di panggil hanya sebagai saksi", tulisnya.


Menurut Koordinator Rella Kalimantan Barat, sebagai warga Negara Indonesia yang taat pada aturan dan hukum serta dapat membantu  KPK dalam memberantas korupsi  siapa pun wajib dan harus hadir.


"Dan sebagai warga negara yang taat hukum juga membantu KPK dalam hal pemberantasan Korupsi, beliau hadir ke gedung merah putih untuk jadi saksi dan dimintai keterangan", tambah Iin Irwansyah,S.Sos.


"Lalu apakah jika kita hadir ke gedung merah putih lalu di just bersalah, dan kami sebagai relawan beliau bangga, karena beliau koorporatif dan mau hadir membantu KPK memberi Kesaksian saat di panggil kemarin, dan itu Contoh yang baik dari seorang anak bangsa yang patuh dan taat hukum .Kami bangga akan sikap beliau untuk mau hadir, dalam rangka membantu KPK memberantas korupsi di negeri ini, dan ini Contoh seorang ksatria", tambah Koordinator Rella Propinsi Kalimantan Barat.


Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara.



Kepala Biro : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update