Notification

×

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Pengembangan Program KBR Berlokasi Di Desa Betung Permai

Kamis, 05 September 2024 | 17.56.00 WIB Last Updated 2024-09-05T10:56:37Z
Foto : Warga Masyarakat Desa Betung Permai Melakukan Penyemaian Bibit


Sintang, transkapuas.com  - Desa Betung Permai di Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program Pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kapuas (BPDAS Kapuas) tahun anggaran 2024. Hal ini disampaikan Jemi, ketua Lembaga Pengelola Betung Lestari, Desa Betung Permai.pada Kamis, 5/9/2024.


Jemi menambahkan bahwa program KBR di Desa Betung Permai telah dimulai sejak Juli 2024 dengan target menyiapkan bibit tanaman produktif sejumlah 30.000 bibit, berupa bibit petai, kopi dan kakao.


“Saat ini telah dilaksanakan proses penyiapan lahan, penyemaian dan pembibitan. Seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh warga desa, termasuk melibatkan perwakilan perempuan”, ungkap Jemi.


Jemi juga menambahkan bahwa apabila telah siap tanam, nanti bibit-bibit ini sebagian akan ditanam pada lahan-lahan kritis di desa termasuk pada areal rimba gupung di desa Betung Permai. Sebagian lagi akan dibagikan kepada anggota kelompok pengelola untuk ditanam di lahannya masing-masing. 


Remran, Kepala BPDAS Kapuas menjelaskan bahwa Program KBR merupakan program nasional yang didanai dengan APBN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui BPDAS Kapuas.


“Program ini dikembangkan dengan pola swakelola bagi kelompok masyarakat yang terpilih dan memenuhi persyaratan”, ujarnya. 


Lebih lanjut Remran menjelaskan bahwa persyaratan mengajukan KBR di antaranya memiliki kelompok yang ditetapkan kepala desa, anggota kelompok minimal 15 orang dan memiliki lahan minimal 25 hektar. Tanaman yang di bibitkan harus ditanam pada tahun yang sama dengan tahun anggaran.


Desa Betung Permai merupakan salah satu desa dampingan Kalimantan Forest (KalFor) Project untuk pengelolaan areal berhutan di luar kawasan hutan di Kabupaten Sintang. Proyek KalFor dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan Global Environment Facility (GEF). Dalam pelaksanaannya Proyek KalFor berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Kabupaten Sintang maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. 


Desa Betung Permai menjadi desa dampingan KalFor sejak tahun 2023 dalam mengelola areal rimba gupung di desanya. Proses pendampingan desa dilaksanakan oleh Yayasan Teraju Indonesia dengan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Sintang dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sintang Utara.


Muhammad Iqbal dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa pengajuan Desa Betung Permai menjadi salah satu penerima Program KBR atas usulan Pemerintah Kabupaten Sintang dengan memperhatikan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (RU RHL BPDAS) di Kabupaten Sintang sebagai referensi.


Selain menjadi penerima Program KBR, Desa Betung Permai saat ini juga tengah dalam proses pengajuan izin pengelolaan rimba gupung kepada Bupati Sintang. Proses pengajuan izin pengelolaan rimba gupung ini sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan Dan Penetapan Pengelolaan Rimba / Gupung Di Luar Kawasan Hutan Oleh Masyarakat Di Kabupaten Sintang. 


Jeli, Kepala Desa Betung Permai, menyampaikan bahwa masyarakat dan Pemerintah Desa Betung Permai mengajukan izin pengelolaan rimba gupung dengan tujuan untuk menjaga kelestarian rimba gupung yang ada di desa.


“Diharapkan rimba gupung tersebut kelak menjadi Pusat Keanekaragaman Hayati yang bernilai ekologi dan ekonomi bagi masyarakat Desa Betung Permai.” pungkas Jeli sunaryali kepala Desa Betung Permai.


Kepala Biro : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update