Notification

×

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Pencurian 10 Unit Sepeda Motor, Polres Sintang Gelar Press Release

Jumat, 06 September 2024 | 09.29.00 WIB Last Updated 2024-09-06T02:29:34Z
Foto: Motor Hasil Curian


Sintang, transkapuas.com - Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pada Kamis (5/9) Siang.


Dalam release tersebut Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengatakan pelaku berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sintang pada Juli (6/7) Sore di Jalan Lintas Nanga Mau-Tebidah Dusun Ubai Utama.


Adapun tersangka yakni berinisial TS (25) merupakan warga Dusun Engkirap, Desa Kayu Dujung Kecamatan Ketungau Tengah.


Dari tangan tersangka, Kapolres Sintang menungkapkan Kepolisian berhasil mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor yakni 1 (satu) unit motor Honda CRF warna hitam dan 1 (satu) unit motor merk Honda.


“Sebelumnya pada kasus ini memang terdapat 2 LP dengan pelaku yang sama”, Ujar Kapolres.


Namun setelah dilakukan pengembangan oleh Kepolisian, didapati pelaku telah beberapa kali melancarkan aksinya.


“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku sudah beberapa kali melancarkan aksinya dan setelah penelusuran kita berhasil mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian lainnya”, Jelas Kapolres.


“Total dari tangan pelaku ada 10 kendaraan sepeda motor yang telah berhasil kita amankan”, sambungnya.


Berikut sejumlah data kendaraan kendaraan hasil curian tersebut:


1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF  warna hitam dengan Nopol KB 6627 RF, Nomor Rangka MH1KD1117LK126224, Nomor Mesin KD11E-1125526. (TKP 1) Pemilik atas nama MARKUS.


2. 1 (satu) unit sepeda motor Merek HONDA, Noka : MH1JBH113DK335097, Nosin : JBH1E – 1327910.(TKP 2) Pemilik atas nama SUBANDI.


3. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha (V-IXION) dengan Nomor Seri : 01313096, KB. 4815 RP, Nomor Rangka : MH31PA002DK077732, Nomor Mesin : 1PA077304 Pemilik atas nama SUTARYO.


4. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA VERZA dengan Nopol KB 4894 EX Noka: MH1KC021XNK183130 Nosin: KC02E1182652.


5. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA CRF (list merah) dengan Nopol KB 6610 RG Noka: MH1KD1114LK136192 Nosin: KD11E1135493;

6. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA REVO FIT (list merah) dengan Nopol KB 5537 DK Noka: MH1JBK111NK879385 Nosin: JBK1E1876932.


7. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA CRF (list merah decal) dengan Nopol KB 5648 RG Noka: MH1KD1118LK130945 Nosin: KD11E1128646.


8. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA REVO FIT dengan Nopol KB 6301 RD Noka: MH1JBK110KK685636 Nosin: JBK1E1681876.


9. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk SUZUKI Satria F dengan Noka: MH8BG41EAEJ335030 Nosin Belum terdeteksi.


10. 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA REVO dengan Noka dan Nosin tidak terdeteksi.


Untuk kronologi dijelaskan Kapolres Sintang bermula dari TKP pertama Sabtu (6/7) pukul 03.30 WIb saat korban hendak pulang dari acara Gawai, korban melihat kendaraannya yang berada di parkiran sudah tidak ada dan melakukan sempat melakukan pencarian disekitar lokasi namun tidak ditemukan.


Sementara itu berada di TKP kedua pada hari yang sama pukul 05.00 Wib, korban yang hendak pulang ke rumahnya melihat kendaraan yang sebelumnya diprakirakan sudah tidak ada dan mengetahui hal tersebut korban melakukan pencarian namun kendaraan juga tidak ditemukan.


Tersangka sendiri merupakan seorang residivis Curanmor tepatnya 1 tahun 3 bulan di PN Putussibau dengan pasal yang disangkakan 363 KUHP.


“Motif tersangka awalnya mencuri kendaraan tersebut untuk digunakan sendiri namun setelah beberapa waktu lalu kendaraannya dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup”, papar Kapolres.


"Pelaku berhasil diamankan oleh tim resmob sat reskrim polres sintang ketika mau berangkat ke arah ketungau”, Lanjutnya.


Dalam kasus ini tersangka akan disangkakan dengan pasal 362 KUHP.


Pada kesempatan yang sama Kapolres Sintang juga menuturkan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan sesuai dengan data motor hasil curian tersebut dapat datang ke Polres Sintang dengan membawa bukti kepemilikan.


Sumber Polres Sintang


Kepala Biro : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update