Notification

×

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota untuk Amankan Aset

Kamis, 12 September 2024 | 16.59.00 WIB Last Updated 2024-09-12T09:59:39Z
Fhoto : Pemkab OKI dan Kejari OKI , pasang plat untuk amankan aset hutan kota


OKI, transkapuas.com - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir bersama Kejaksaan Negeri selaku jaksa pengacara negara mengamankan lahan aset Pemkab OKI di lokasi Hutan Kota Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton Kayuagung pada Rabu (11/9).

 

Petugas dari DPKAD OKI memasang tiang plang di sejumlah titik. Pada objek tanah yang tidak masuk dalam objek gugatan perdata tepat berada di depan SMKN 3 Kayuagung dipasang plang bertuliskan 'Tanah Milik pemkab OKI, Dilarang Menempati, Menggunakan, Mengalihkan kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Kejaksaan Negeri OKI selaku Jaksa Pengacara Negara'.

 

Sementara pada lokasi yang bersengketa tertulis 'Tanah Pemda OKI dalam Proses Sengketa No.18/pdt.6/2024/PN.Kag Dilarang Menempati, Menggunakan dan Mengalihkan Kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Jaksa Pengacara Negara'.

 

Pj. Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly mengatakan bahwa pengamanan lahan aset disertai pemasangan plang pemberitahuan ini bertujuan untuk melindungi dan menghindari pemanfaatan, penyalahgunaan maupun pengalihan hak atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan negeri Kayuagung tersebut.

 

"Tujuannya selain mengamankan aset juga agar jangan ada aktivitas di atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan, apalagi jangan sampai ada transaksi jual beli yang dapat merugikan anggota masyarakat lain," ujar Refly didampingi Kasiintel Kejari OKI, Alex Akbar, Kabag. Ops Polres OKI, Kompol Abdul Rahman dan Pasiop Kodim 0402 OKI, Faturrahman.

 

Refly mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

 

"Jadi kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menahan diri, jangan ada dulu aktivitas di lahan yang masih bersengketa apa lagi ada proses jual beli, justru akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari," pinta Refly.

 

Sementara Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar mengatakan bahwa plang yang dipasang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata. 

 

"Jadi itu tujuannya agar tanah kondisinya tetap seperti semula sebelum ada keputusan tetap,"terangnya.

 

Sebelumnya selaku Jaksa Pengacara Negara Kajari OKI turut melakukan pemeriksaan objek sengketa dekat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Kayuagung.

 

Pada pemeriksaan tersebut Kajari, Hendri Hanafi mengungkap di lapangan sudah banyak pohon ditebang dan ada yang dibangun rumah.

 

"Untuk itu kami mengajak agar tidak mengalihkan lahan ini sebelum proses persidangan selesai,"imbuhnya. ( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update