Notification

×

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Pelantikan 72 Pengurus DAD Se-Kabupaten Kapuas Hulu 2024 -2029

Jumat, 20 September 2024 | 09.16.00 WIB Last Updated 2024-09-20T02:16:21Z
Foto : Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Dian, SH,MH dan Wakil Ketua DAD Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu berserta Beberapa orang Temenggung


Kapuas Hulu, transkapuas.com - Pengurus Dewan Adat Dayak ( DAD ) di 18 Kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu resmi dilantik dan dikukuhkan bertempat di rumah Betang Adat Dayak Putussibau pada Kamis,(19/9/2024).


Pelaksanaan pelantikan pengurus DAD 18 Kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu tersebut berdasarkan hasil musdat di setiap Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Pembacaan SK DAD Se - Kecamatan tersebut dilakukan oleh Sekretaris DAD Kabupaten Kapuas Hulu Itoni,S.pd.


Selesai pengukuhan Wakil Ketua DAD Kecamatan Silat Hilir Edi Sebirin mengatakan bahwa pelantikan dan pengukuhan DAD se Kabupaten Kapuas Hulu untuk 72 pengurus DAD yang tersebar di 18 Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Propinsi Kalimantan Barat.


"Yang dilantik menjadi pengurus Dewan Adat Dayak Kecamatan periode 2024-2029 berjumlah 72 orang yang tersebar di 18 kecamatan di Kapuas Hulu", jelas Edi Sebirin.


Edi Sebirin yang juga sebagai Wakil Ketua DAD Kecamatan Silat Hilir periode 2024 - 2029 menambahkan bahwa pelantikan dan pengukuhan DAD Kecamatan se Kabupaten Kapuas Hulu tersebut berdasarkan hasil musdat di setiap Kecamatan.


"Pelantikan pengurus DAD Kecamatan Se-Kabupaten Kapuas Hulu berdasarkan hasil musdat ditiap Kecamatan Se-Kabupaten Hulu dan ditandai dengan penyerahan SK pengurus DAD Kecamatan", tambah Edi Sebirin.


Edi panggilan akrabnya juga mengharapkan dan berpesan dengan dilantiknya pengurus DAD Kecamatan se - Kabupaten Kapuas Hulu agar semua pihak dapat mematuhi dan menghormati aturan hukum adat yang ada.


"Dengan dilantik pengurus DAD Kecamatan Se-Kabupaten Kapuas Hulu tentunya mempunyai harapan agar semua pihak agar dapat mematuhi dan menghormati aturan dan Hukum adat yang ada,saya juga berpesan jadilah pengurus DAD yang jujur, berani, tangguh, bermartabat , berintegritas, loyal pada lembaga dan masyarakat adat serta bijak dalam membuat keputusan", tutup Wakil Ketua DAD Kecamatan Silat Hilir.


Turut hadir pada acara pelantikan dan pengukuhan DAD Kecamatan se-Kabupaten Kapuas Hulu di Rumah Betang Adat Dayak Putussibau diantaranya : 72 orang Pengurus DAD dari 18 Kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Dian,SH, MH yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan DAD Kapuas Hulu, 24 orang Temenggung Se - Kabupaten Kapuas Hulu, ormas OKP Kapuas Hulu, dan para tamu undangan lainnya.


Dewan Adat Dayak yang selanjutnya disebut DAD adalah sebuah Lembaga Adat yang mengemban tugas koordinasi dan kelegislatifan pada tingkat Kabupaten untuk membantu kelancaran dibidang Pemberdayaan dan Pelestarian serta Pengembangan Hukum adat, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat adat di Wilayah masing-masing dan yang terpenting bisa membawa masyarakat adat bersama masyarakat lainnya menjadi bagian dari pembangunan Bangsa Indonesia dalam bingkai NKRI.


Kepala Biro : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update