Notification

×

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Kades Berunjuk Rasa Pertanyakan PERBUP Sintang Nomor 2 /2022

Jumat, 13 September 2024 | 05.36.00 WIB Last Updated 2024-09-12T22:36:48Z
Foto : Aksi Unjuk Rasa Kades Wilayah Kabupaten Sintang


Sintang, transkapuas.com - Ratusan Kepala Desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat berunjuk rasa menuntut dan mempertanyakan realisasi tunjangan mereka sesuai dengan peraturan Bupati Sintang nomor 2 tahun 2022 di halaman kantor Bupati Sintang pada Rabu (11/9/2024).


Aksi unjuk rasa tersebut menurut ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sintang Dede menjelaskan bahwa sejak peraturan Bupati Sintang nomor 2 tahun 2022 diterbitkan hak-hak yang diatur dalam peraturan belum pernah di realisasikan,Dede juga mengungkapkan bahwa ketidakpastian ini sangat mempengaruhi kesejahteraan finansial Kepala Desa terutama mereka yang berada di daerah terpencil dengan akses transportasi yang sulit.


"Hari Ini adalah murni tentang perjuangan tentang Perbup Bupati Sintang yang sampai hari ini belum bisa dilaksanakan oleh Pemda Sintang,kita tidak meminta lebih juga tidak meminta kurang, namun kita hanya meminta apa yang sudah tertuang dalam peraturan tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya", jelas Dede yang juga sebagai Ketua APDESI Kabupaten Sintang.


Menanggapi tuntutan dilakukan oleh Kepala Desa dari berbagai wilayah tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk merealisasikan siltap dan tunjangan melalui anggaran perubahan.


"Nanti kita lihat,karena didalam peraturan Bupati juga ada ketentuan sekian persen,ada tunjangan istrinya, tunjangan anaknya jadi tunjangan itu banyak termasuk tunjangan pak kadesnya, tunjangan perangkat Desa, nanti kita hitung kembali dan saya berharap dari perubahan nanti untuk Silpa perioritas untuk perangkat Desa supaya nanti mereka terbayar", terang Sekda Sintang.


Aksi Unjuk rasa dari Kepala Desa tersebut mendapat pengamanan dari aparat Polres Sintang dan berjalan aman dan lancar.


Berdasarkan Permendagri No. 77 tahun 2020, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. SiLPA pada dasarnya merupakan sisa anggaran tahun lalu yang dapat dibawa dan digunakan kembali pada tahun berikutnya.


Kepala Biro : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update