Notification

×

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Bawaslu OKI Ingatkan Netralitas ASN di Ajang Pilkada Serentak 2024

Jumat, 06 September 2024 | 16.30.00 WIB Last Updated 2024-09-06T09:30:41Z

 

Fhoto : ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona.

OKI, transkapuas.com,-- Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas di ajang Pilkada serentak 2024.

 

"ASN mempunyai hak pilih, dapat menghadiri kampanye tapi bersifat pasif, artinya tidak memakai simbol-simbol dukungan ataupun gestur yang menunjukkan dukungan ke salah satu pasangan calon (paslon)," ujar Ketua Bawaslu Romi Maradona melalui Muhammad Kafrowi selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu OKI, Jum'at ( 06/09/24)

 

Kafrowi menjelaskan bahwa meskipun ASN boleh hadir pada kegiatan kampanye paslon, mereka tetap harus mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan.

 

Bawaslu OKI telah menyampaikan imbauan tentang netralitas ASN, TNI-Polri, serta pejabat daerah dan pejabat lainnya melalui surat Bawaslu OKI nomor : 094/PM.00.02/K.SS-09/6/2024 tertanggal 19 Juni 2024.

 

"Imbauan ini tujuannya untuk mengingatkan kembali kepada pihak terkait agar dapat mematuhi ketentuan yang ada. Kita tidak ingin dalam Pilkada ini ada yang tersandung permasalahan, terutama terkait dengan netralitas," ujar Kafrowi.

 

Bawaslu OKI juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan secara partisipatif dengan melaporkan jika menemukan adanya oknum pejabat negara maupun pejabat lainnya yang melakukan pelanggaran.

 

"Kita harapkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan," tegas Kafrowi.

 

Kafrowi menegaskan kembali pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada.

 

"ASN harus netral untuk memastikan semua calon dan partai politik memiliki kesempatan yang setara. Netralitas ASN mencegah intervensi yang tidak adil serta menjaga pemilu yang bersih dan jujur," tegasnya.

 

Kafrowi juga mengingatkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu cara untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik serta menjaga integritas demokrasi.

 

"ASN yang tidak netral dapat merusak kepercayaan publik dan mengundang spekulasi bahwa Pemilu dipengaruhi oleh pihak tertentu," katanya.

 

Bawaslu OKI mengimbau kepada seluruh ASN, TNI, Polri, dan kepala desa di Kabupaten OKI untuk menjaga netralitas selama proses pemilihan.

 

"Jika nanti sudah ada penetapan resmi paslon oleh KPU, pelanggaran bisa masuk ke ranah pidana pemilu. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dan menjaga netralitas mereka," katanya.

 

Kafrowi juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, ASN dilarang untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon, baik dalam bentuk tindakan langsung maupun simbolis.

 

"Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin, dan dalam kasus yang lebih serius, dapat berujung pada pidana Pemilu jika terjadi setelah penetapan pasangan calon," pungkas dia.( mas Tris)

×
Berita Terbaru Update