Notification

×

HUT RI pemda

HUT RI pemda

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

ASN Berinisial RD Penuhi Panggilan Bawaslu OKI Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

Jumat, 06 September 2024 | 20.38.00 WIB Last Updated 2024-09-06T13:38:59Z
Fhoto : RD saat di periksa oleh tim bawaslu OKI.


OKI, transkapuas.com--RD, seorang ASN yang dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan dalam proses pemilihan kepala daerah, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat (6/9/2024).

 

RD tiba di kantor Bawaslu OKI pukul 14.30 WIB dan menjalani pemeriksaan dengan menjawab sejumlah pertanyaan dari petugas Bawaslu OKI hingga pukul 16.30 WIB.

 

Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradhona, SH, mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan ini, Bawaslu akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait laporan tersebut.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami akan mengkaji lebih dalam, dan selanjutnya akan dilakukan rapat pleno untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi persyaratan atau tidak,” kata Romi.

 

Jika terbukti memenuhi syarat, lanjut Romi, maka kasus ini akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dijatuhkan sanksi.

 

Romi juga menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

 

“ASN yang tidak netral dapat merusak kepercayaan publik dan mengundang spekulasi bahwa pemilu dipengaruhi oleh pihak tertentu,” tambahnya.

 

Bawaslu OKI juga mengimbau seluruh ASN, TNI, Polri, dan kepala desa di Kabupaten OKI agar menjaga netralitas selama proses pemilihan.

 

Romi mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN yang terjadi setelah penetapan pasangan calon oleh KPU bisa berujung pada pidana pemilu.

 

“Jika nanti sudah ada penetapan resmi pasangan calon, pelanggaran semacam ini bisa masuk ke ranah pidana pemilu. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dan menjaga netralitas mereka,” tegas Romi.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, ASN dilarang untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon, baik secara langsung maupun simbolis.

 

“Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenakan sanksi disiplin, dan dalam kasus yang lebih serius, dapat berujung pada pidana pemilu,” tutup Romi.

 

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi ASN dan aparat lainnya untuk tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas selama proses pemilu berlangsung. Bawaslu OKI akan terus memantau dan menindak tegas jika ada pelanggaran serupa.

 

Sebelumnya, RD dilaporkan ke Bawaslu OKI atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN, dimana yang bersangkutan dilaporkan hadir di acara deklarasi pasangan calon bupati dan Wakil Bupati OKI Muchendi – Supriyanto (MURI), Kamis (29/8/2024).

 

Tidak hanya hadir, RD juga diduga menggunakan atribut pasangan calon dalam kegiatan tersebut yang dibuktikan dengan adanya foto yang bersangkutan dalam laporan yang disampaikan ke Bawaslu OKI.( mas Tris)

×
Berita Terbaru Update