OKI, transkapuas.com - Sengketa lahan seluas 61.000 meter persegi di Hutan Kota Kayu Agung, yang juga menjadi lokasi SMKN 3 Kayu Agung, memasuki babak baru dengan ditolaknya eksepsi Pemkab OKI oleh Pengadilan Negeri Kayuagung.
Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H., menyatakan, "Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III. Menyatakan Pengadilan Negeri Kayuagung berwenang mengadili perkara ini." Ujar Guntoro Eka sekti
Kuasa hukum penggugat, Sugiarto, SH dan Krisnaldi, SH., menyatakan, "Ini adalah penegasan bahwa gugatan kami berdasar, bukan sekadar omong kosong." Mereka yakin akan berhasil membuktikan klaim kepemilikan lahan tersebut dalam sidang pembuktian mendatang.
Putusan sela ini menjadi pukulan bagi Pemkab OKI. Jika penggugat berhasil memenangkan gugatan, Hutan Kota dan SMKN 3 Kayu Agung terancam hilang dan lahan tersebut akan kembali ke tangan rakyat.
"Gugatan ini bukan sekadar perkara angka dan batas tanah, melainkan juga tentang perjuangan warga untuk mendapatkan kembali apa yang mereka yakini sebagai hak mereka," ujar Sugiarto.
Sengketa ini juga mempertaruhkan reputasi Pemkab OKI. Kegagalan mempertahankan lahan yang telah lama difungsikan untuk kepentingan publik dapat menjadi preseden buruk.
"Ganti rugi miliaran rupiah yang dituntut penggugat juga bukan angka yang kecil," tambah Sugiarto, menunjukkan betapa besar kerugian yang dirasakan warga akibat sengketa ini.
Perjuangan warga Kayu Agung untuk mendapatkan keadilan masih panjang. Mereka berharap bahwa lahan Hutan Kota dan SMKN 3 Kayu Agung akan kembali ke pangkuan mereka.
"Sengketa lahan ini bukan sekadar pertarungan hukum, tapi juga perjuangan warga Kayu Agung untuk mendapatkan kembali hak mereka," tutup Sugiarto.( mas Tris)