Notification

×

Natal DPRD

Natal DPRD

Natal Yosef

Natal Yosef

Natal sungai lawak

Natal sungai lawak

Natal RJ

Natal RJ

Puluhan Warga Desa Mentunai Mendatangi Kejaksaan Negeri Sintang

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 17.54.00 WIB Last Updated 2024-08-24T10:54:39Z
Foto: Taher Ketua BPD Desa Mentunai


Sintang,transkapuas.com - Puluhan Warga Desa Mentunai Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang Kalimantan Barat mendatangi kantor kejaksaan negeri Sintang untuk mempertanyakan lambatnya di proses kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Kades Mentunai, pada Kamis,(22/8/2024).


Berdasarkan pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten Sintang di temukan penyalahgunaan dana desa sebesar Rp. 592. 726.500; ( lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima ratus rupiah).


Warga Desa Mentunai yang tergabung dalam aliansi masyarakat Kayan peduli mendatangi kantor kejaksaan negeri Sintang,aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk proses terhadap kejaksaan yang dianggap lamban dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh kepala desa Mentunai.


Ketua BPD Desa Mentunai Taher mengatakan bahwa proses terhadap penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat Desa Mentunai di kejaksaan negeri Sintang agak lambat


"Menurut pandangan kami sebagai BPD dan masyarakat Desa Mentunai prosesnya terkesan agak lambat karena perbuatan kepala Desa itu benar-benar sudah meresahkan masyarakat", jelas Taher yang juga sebagai Ketua BPD Desa Mentunai.


Menanggapi tuntutan warga masyarakat Desa Mentunai, kejaksaan negeri Sintang melalui Kasi Intel Kejari Sintang Deni menyatakan bahwa kejaksaan negeri Sintang telah menerima laporan hasil pemeriksaan atau LHP dari inspektorat kabupaten Sintang pada tanggal 16 Agustus 2024. LHP yang dilaporkan ke kejaksaan negeri Sintang tercatat adanya dugaan penyalahgunaan dana desa dan menjadi dasar langkah hukum selanjutnya.


"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Mentunai ikut serta dalam laporan tindak pidana korupsi, perlu diketahui bahwa bahan laporan tersebut sudah disampaikan oleh inspektorat,dan berdasarkan penelusuran kami LHP yang ada tertanggal 16 Agustus 2024", jelas Deni.



Warga masyarakat Desa Mentunai dalam aksi protes yang dilakukan di kantor kejaksaan negeri Sintang tersebut berharap dapat mempercepat proses hukum agar terhadap kasus penyalahgunaan dana desa kedepanya dapat diselesaikan dan akitivitas Pemerintah Desa dapat kembali normal dan berjalan dengan baik.



Kepala Biro: K. Robenson

×
Berita Terbaru Update