Notification

×

Kpu

Kpu

Permudah Urus Administrasi Kependudukan, Sekda Sintang Launching Aplikasi Si PLAN

Kamis, 01 Agustus 2024 | 20.46.00 WIB Last Updated 2024-08-01T13:46:48Z


Sintang,transkapuas.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus melakukan Launching Sistem Informasi Pelayanan Online Administrasi Kependudukan atau Si PLAN pada Kamis, 1 Agustus 2024 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.


Si PLAN merupakan aplikasi berbasis web yang dibuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang untuk memberikan kemudahan bagi warga Kabupaten Sintang untuk mengurus administrasi kependudukan secara online.


Kartiyus Sekda Sintang menjelaskan bahwa launching ini merupakan bukti nyata komitmen kita untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sintang.


“Sistem ini tidak hanya sekadar memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen

kependudukan, tetapi juga merupakan langkah awal dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan berbasis data. Dengan data yang terintegrasi dan akurat, kita dapat menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat”, terang Kartiyus.


“Dengan adanya Si PLAN, masyarakat tidak perlu lagi antre berlama-lama di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, cukup dengan mengakses layanan online ini melalui perangkat elektronik baik melalui komputer maupun smartphone, semua urusan kependudukan dapat diselesaikan dengan mudah”, tambah Kartiyus.


“Saya yakin, dengan adanya Si PLAN, kita telah memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Mari kita sama-sama mendukung keberhasilan siplan dan memanfaatkan teknologi untuk mempermudah hidup kita dan membangun daerah kabupaten sintang menjadi lebih baik”, terang Kartiyus.


Agus Jam Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa aplikasi Si PLAN merupakan wujud nyata untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Sintang.


“Dalam pengurusan dokumen kependudukan yang dapat dilakukan secara online dan harapan kami dapat meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Sintang”, terang Agus Jam.


“Kami juga mau menyampaikan informasi bahwa terhitung dari tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 30 September 2024 semua pelayanan administrasi kependudukan bebas denda keterlambatan”, terang Agus Jam.


“Kami juga telah menyerahkan alat perekaman dan pencetakan ktp elektronik di Kecamatan Dedai pada tanggal 22 Juli 2024 dan Kecamatan Binjai Hulu pada tanggal 30 Juli 2024, jaringan komunikasi data sudah dilakukan perbaikan oleh tim teknis dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, sehingga dua kecamatan tersebut sudah bisa melaksanakan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik yang pelayanannya bertempat di kantor kecamatan”, tutup Agus Jam.


Sumber Kominfo Sintang

Reporter : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update