Notification

×

Kpu

Kpu

Perjuangan Keadilan: Aksi Lanjutan DPD IWO Indonesia OKI Bersama Masyarakat di Pengadilan Tinggi Palembang

Kamis, 01 Agustus 2024 | 09.13.00 WIB Last Updated 2024-08-01T02:13:44Z


Palembang, transkapuas.com - Aksi Lanjutan DPD IWO Indonesia OKI Bersama Puluhan Masyarakat di Pengadilan Tinggi Palembang Minta Angkasa Alias Kocot Dibebaskan

 

Aksi demo lanjutan "Pencari Keadilan Kasus Pembunuhan Saidina Ali" yang melibatkan terdakwa Angkasa alias Kocot beberapa bulan yang lalu terus memperoleh perhatian publik. Pada Rabu (17/07/2024), aksi demo di Pengadilan Negeri Kayuagung menimbulkan protes dari keluarga terdakwa terhadap putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Angkasa Alias Kocot.

 

Pihak keluarga terdakwa, bersama dengan keluarga korban Saidina Ali, tidak berhenti hanya pada aksi tersebut. Mereka bersama puluhan masyarakat dan DPD IWO Indonesia OKI kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi Palembang pada Rabu (31/07/2024). Dalam aksi tersebut, mereka membawa Kain Kapan yang dibungkus seperti Pocong sebagai simbol "Mati nya Keadilan di Pengadilan Negeri Kayuagung".

 

Aliaman SH, selaku koordinator aksi, menegaskan tuntutan kelompoknya agar Pengadilan Tinggi Palembang mengambil keputusan yang adil terhadap Angkasa alias Kocot. Mereka mendesak pengadilan untuk memeriksa ulang perkara Angkasa alias Kocot, menolak putusan pengadilan sebelumnya, dan membebaskan Angkasa alias Kocot dari segala dakwaan. Mereka juga menuntut agar hakim mengabulkan semua permohonan banding terdakwa.kata aliaman

 

Selain itu, Farida Leni, anak korban Saidina Ali, juga menyuarakan harapannya agar Angkasa Alias Kocot dibebaskan dari segala tuntutan, karena menurutnya Angkasa bukanlah pembunuh ayahnya. Pihak Pengadilan Tinggi Palembang menerima aksi tersebut dan menyatakan bahwa sidang perkara tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2024,tutur Parida

 

Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Nugroho Setiadji, SH, menegaskan bahwa kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara jatuh kepada majelis hakim, tanpa ada intervensi dari pihak lain. Ia menekankan bahwa putusan hakim didasarkan pada fakta yang dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Hakim harus yakin dengan fakta yang ada sebelum memutuskan suatu perkara.ujar Nugroho

 

Dengan penekanan pada prinsip keadilan dan integritas hakim, proses hukum terus berjalan dalam upaya mencapai keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update