OKI, transkapuas.com - Pedagang di Pasar Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), merasa terbebani dengan adanya pungutan tambahan retribusi tahunan yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan OKI. Keberatan muncul terutama karena kondisi sepi pembeli di pasar, membuat pedagang kesulitan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pungutan tambahan tersebut.
Santi, seorang pedagang di Pasar Kayuagung, menyatakan keberatannya terhadap pungutan tambahan tarif retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha yang baru diberlakukan. Informasi mengenai biaya retribusi tambahan tersebut disampaikan melalui pengumuman dari UPT Pasar Kayuagung, tutur Santi.
Sebelumnya, pedagang sudah harus membayar berbagai biaya retribusi pasar seperti keamanan, retribusi harian, dan biaya lainnya yang mencapai Rp 850 ribu per tahun. Namun, dengan adanya tarif baru, biaya sewa kios dan ruko menjadi dua kali lipat, membuat pedagang merasa terbebani.
Santi berharap agar pihak Dinas Perdagangan OKI bisa merevisi kembali surat edaran mengenai tarif sewa kios agar lebih sesuai dengan kondisi pasar yang sedang sepi pembeli dan persaingan dengan penjual online tandas santi
Kepala Dinas Perdagangan OKI, Drs Alamsyah, melalui Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri M Iqbal Rasyid, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Iqbal menjelaskan bahwa pedagang hanya perlu membayar sewa pertahun sesuai dengan Perda, tanpa adanya pungutan tambahan lainnya kecuali retribusi harian sebesar Rp3 ribu.
"Dengan kebijakan ini, pedagang dipastikan tidak lagi dikenakan retribusi tambahan selain sewa tahunan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Iqbal.( Mas Tris)